Dugaan Dosen UNM Pelecehan Seksual ke Mahasiswa, Polisi Periksa Saksi

- Polisi Polda Sulsel membenarkan adanya kasus pelecehan dan kekerasan seksual oleh oknum dosen UNM terhadap mahasiswanya.
- Proses penyelidikan sedang berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum, dan pemeriksaan psikiatri terhadap korban.
- Pemanggilan pelaku diperkirakan dilakukan dalam dua minggu ke depan, sementara Rektor UNM akan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan kekerasan seksual.
Makassar, IDN Times – Polisi membenarkan adanya laporan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), bernisial K, terhadap mahasiswanya.
Menurut Kanit Subdit V Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Alex, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.
"Iya, betul, sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Baru beberapa orang yang diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (19/2/2025).
1. Rencana pemeriksaan visum

Alex juga menjelaskan bahwa rencananya, akan dilakukan visum dan pemeriksaan psikiatri terhadap korban.
"Sementara ini, saksi yang sudah diperiksa adalah tiga orang dari pihak pelapor, termasuk teman-teman korban yang juga mahasiswa," tambahnya.
Alex mengatakan korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswa yang melaporkan kejadian tersebut pada akhir Januari lalu.
"Korbannya satu saja," jelas Alex.
2. Terduga pelaku segera diperiksa

Mengenai pelaku, Alex menyatakan bahwa oknum dosen tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Iya, pasti akan dipanggil. Kami sudah merencanakan pemanggilan, tapi kami prioritaskan dulu pemeriksaan saksi-saksi, psikiatri, dan visum. Setelah itu, pelaku akan dipanggil," katanya.
Pemanggilan pelaku diperkirakan akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.
"Mungkin dua minggu ke depan karena kami ingin memantapkan dulu pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Alex.
3. Rektor UNM mengaku belum terima laporan dari korban

Sebelumnya diberitakan, Rektor UNM Prof Karta Jayadi mengaku belum menerima adanya laporan kasus pelecehan yang dimaksud oleh Presiden BEM FIS-H.
"Kami tidak dapat memproses hal tersebut karena tidak ada laporan yang masuk ke UNM," ujar Prof Karta kepada IDN Times.
Dia juga tidak mengetahui pasti apakah betul terjadi kasus pelecehan tersebut atau tidak. Namun dirinya sempat mendengar ada laporan ke Polda Sulsel mengenai kasus itu.
"Terdengar ada laporan ke Polda, kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan baik dari korban maupun dari non korban (terduga pelaku)," ucapnya.
Kendati demikian, Prof Karta bakal memberikan sanksi tegas jika betul oknum dosen yang dimaksud terbukti melakukan kekerasan seksual.
"Pasti kami jatuhkan sanksi berat jika terbukti secara hukum," tandasnya.

















