Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma, terdakwa pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga. Mereka terbukti atas dakwaan pembunuhan berencana yang mengakibatkan orang meninggal serta tiga rumah terbakar, di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, Agustus 2018.
Vonis kepada dua terdakwa dibacakan Ketua Majelis hakim Supriyadi, pada sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (11/4). Sidang disaksikan puluhan keluarga korban.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta bersama-sama melakukan perbuatan pelanggaran pidana," kata Majelis Hakim.
