Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus orang tua yang mencungkil mata anaknya dari empat orang yang ditangkap. Dua orang itu tak lain adalah kakek korban dengan inisial BA (70) dan paman korban inisial US (44).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan penahanan di Mapolres Gowa. Sementara kedua orang tua korban yaitu HAS (43) dan TAU (47) masih diperiksa lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya.
"Yang jelas update-nya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," kata Zulpan, Minggu (5/09/2021).