Peluncuran Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) Sulampua 2026 yang berlangsung di Pelabuhan Makassar, Jumat (23/10/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
Untuk menjawab persoalan tersebut, Bank Indonesia mendorong penguatan kerja sama antardaerah dan pengembangan sistem distribusi yang lebih efisien. Salah satu upaya yang diperkenalkan dalam GPIPS Sulampua 2026 adalah Mini Distribution Center (MDC).
Program ini diarahkan untuk memperpendek rantai pasok dan mendekatkan pangan kepada masyarakat. Kerja sama antardaerah juga diperkuat untuk sejumlah komoditas, antara lain beras, bawang merah, dan ikan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas A.M. Djiwandono menjelaskan bahwa penguatan distribusi tersebut merupakan bagian dari Talukarsa Pangan Sulawesi Selatan, yang mencakup tiga upaya utama, yakni Karsa Daya, Karsa Sambung, dan Karsa Tata. Dia menyebutkan kata talu diambil dari bahasa Makassar yang berarti tiga sedangkan karsa bermakna kehendak, ikhtiar, atau daya upaya.
Dengan demikian, kata dia, Talukarsa Pangan Sulawesi Selatan dapat dimaknai sebagai tiga ikhtiar yang diwujudkan melalui Karsa Daya, Karsa Sambung, dan Karsa Tata untuk memperkuat pangan Sulawesi Selatan. Karsa Daya berfokus pada penguatan kapasitas pertanian dan perikanan melalui dukungan sarana produktif serta akses pembiayaan perbankan bagi kelompok tani dan nelayan.
Sementara itu, Karsa Sambung diarahkan untuk memperkuat kerja sama antardaerah, memperpendek rantai pasok, dan mengupayakan efisiensi biaya logistik. Adapun Karsa Tata berfokus pada penguatan ekosistem dan kelembagaan pangan, termasuk pengembangan neraca pangan untuk mendeteksi potensi defisit pasokan dan mengantisipasi gejolak harga.
"Saya memiliki keyakinan Talukarsa Pangan Sulawesi Selatan dapat menjadi kunci dalam menjaga inflasi pangan di Sulawesi Selatan. Keyakinan ini didasarkan pada beberapa success story yang sudah kita miliki," kata Thomas.
Bank Indonesia juga mendorong kolaborasi antara kelompok tani, Koperasi Desa Merah Putih, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai calon pembeli atau offtaker. Skema ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara produsen dan pasar sehingga penyaluran hasil pertanian lebih terarah.