Makassar, IDN Times - Warga Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai menjalankan program pengelolaan penangkapan gurita, dengan metode buka tutup wilayah tangkap nelayan.
Desa Kadoda sendiri berada di wilayah Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT). Salah satu yang membuat Desa Kadoda unik karena memiliki dusun yang sangat terkenal di mancanegara dan menjadi ikon pariwisata Sulteng, yaitu Pulau Papan. Untuk menunjang pariwisata di Desa Kadoda, masyarakat dan nelayan berupaya melakukan kegiatan konservasi melalui pengelolaan perikanan gurita.
Pengelolaan perikanan dengan metode buka tutup sementara wilayah tangkap gurita tersebut, diresmikan di dermaga kapal di Dusun 3 Pulau Papan pada hari Senin (17/10/2022). Buka tutup ini berarti wilayah tangkap gurita nelayan Kadoda ditutup sementara atau dilarang menangkap gurita selama tiga bulan terhitung tanggal 17 Oktober 2022 hingga 17 Januari 2023. Setelah itu akan dibuka lagi tanggal 18 Januari 2023, yang berarti nelayan bisa menangkap kembali gurita di wilayah mereka.
“Buka tutup sementara ini sama seperti menabung, memberi jeda dan memberi kesempatan kepada gurita untuk tumbuh dan berkembang, serta di saat bersamaan masyarakat dan nelayan sesungguhnya telah menerapkan prinsip konservasi," kata Christopel Paino, Program Manager Japesda (Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam), lembaga non pemerintah yang melakukan pendampingan di Desa Kadoda, dalam keterangan tertulis kepada IDN Times.