Cegah Praktik Judol, Tim Cyber Crime Polda Sulsel Pantau Medsos

- Tim Cyber Krimsus Polda Sulsel dipanggil untuk memantau akun-akun judi online di media sosial dan website yang terindikasi sebagai praktik judi online.
- Pemantauan juga dilakukan secara internal oleh Propam Polda Sulsel dan Tim Cyber Krimsus untuk mencegah keterlibatan anggota Polri dalam praktik judi online.
- Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengaku bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah melakukan razia situs judi online di handphone seluruh personel.
Makassar, IDN Times - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dikerahkan untuk melaksanakan pemantauan di media sosial (medsos) dan website yang diperkirakan terindikasi judi online atau judol.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pemantauan itu merupakan perintah langsung dari Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam memberantas praktik judi online di wilayah hukumnya.
"Jadi Kapolda Sulsel sudah menyampaikan kepada jajaran Polres untuk melaksanakan pengecekan dan pemantauan di wilayahnya masing-masing terkait praktik judi online," ucap Didik kepada IDN Times, Minggu (17/11/2024).
1. Jajaran Polres diminta pantau wilayah masing-masing

Didik menuturkan, kemudian secara internal, untuk mengantisipasi keterlibatan anggota, Propam Polda Sulsel bersama Tim Cyber Krimsus juga memonitor akun-akun judi online yang dicurigai dimiliki oleh personel Polda Sulsel.
"Jangan sampai ada oknum polri yang terlibat, apabila terlibat pasti akan dilakukan tindakan secara hukum oleh Paminal (Pengamanan Internal Polri di tingkat Polda)," ujarnya.
Dia mengungkapkan, semua jajaran masing-masing memonitor di wilayahnya masing-masing, karena judi online tidak mengenal batas sehingga semua jajaran Polres dikerahkan untuk memonitor situs-situs judi online.
"Kalau ada (praktik judi online) langsung ditindaklanjuti," ungkap Didik.
2. Imbau masyarakat tidak terlibat judol

Didik menegaskan, pihaknya tak main-main dalam pemberantasan judi online ini, bahkan jika ada anggotanya yang terindikasi bermain judi online atau bahkan terlibat dalam praktik haram tersebut maka akan diberikan sanksi.
"Kalau ada pasti akan dilakukan tindakan hukum sesuai bobot kesalahannya, apakah dia pemain atau dia menjadi bagian dari pembuat situs judi online, nanti akan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu," tandasnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melibatkan diri atau mencoba-coba untuk terlibat judi online.
"Karena saya yakinkan siapapun yang terlibat judi online tidak akan pernah kaya yang kaya hanya bandarnya daripada nanti jatuh miskin banyak utang gara-gara judi oline lebih baik tidak usah main," tegasnya.
3. Dua anggota Polda Sulsel terlibat judi online

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengaku bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah melakukan razia situs judi online di handphone seluruh personel.
Ditemukan ada dua anggota kedapatan memiliki aplikasi situs judi online di handphonenya dan menjalani pemeriksaan kode etik.
"Di internal kita sudah periksa handphonenya, para anggota yang dilakukan secara mendadak dan ditemukan ada dua anggota (miliki aplikasi situs judi online)," kata Yudhi saat ekspose pelaku judi online di Kantor Polda Sulsel pada Jumat (8/11/2024) lalu.
Mantan Kapolda Sulut ini mengaku, sebelum menertibkan praktik judi online do masyarakat pihaknya terlebih dahulu akan melakukan razia handphone seluruh anggotanya.
"Saya berlaku sama, kalau kita mau tertibkan masyarakat, ya kita harus tertibkan internal dulu. Jadi di internal sendiri kita tertibkan judi online, apabila ada yang melakukan itu," tegasnya.



















