Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alasan Polda Sulsel Tetapkan Suami Fenny Frans Tersangka

Owner Skincare (FF), Fenny Frans / IDN Times : Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan Mustadir Daeng Sila, suami Fenny Frans, sebagai tersangka kasus peredaran kosmetik berbahaya atau skincare bermerkuri bermerek FF.
  • Daeng Sila ditetapkan tersangka bersama dua owner skincare bermerkuri lainnya yakni Mira Hayati (MH) owner Lightening Skin, Cosmetic Night Cream dan Agus Salim (AS) owner RG Raja Glow My Body Slim.
  • Penetapan Daeng Sila sebagai tersangka mendapat sorotan dari masyarakat karena seluruh perizinan terkait brand FF tercatat atas nama Mustadir Daeng Sila.

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Mustadir Daeng Sila, suami Fenny Frans (FF), sebagai tersangka kasus peredaran kosmetik berbahaya atau skincare bermerkuri bermerek FF.

Daeng Sila ditetapkan tersangka bersama dua owner skincare bermerkuri lainnya yakni Mira Hayati (MH) owner Lightening Skin, Cosmetic Night Cream dan Agus Salim (AS) owner RG Raja Glow My Body Slim.

1. Perizinan brand skincare FF atas nama Daeng Sila

Owner Skincare (FF), Fenny Frans / IDN Times : Darsil Yahya

Namun penetapan Daeng Sila sebagai tersangka mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab selama ini sang istri, Fenny Frans yang dikenal sebagai owner FF dan sering mempromosikan produk skincarenya di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membeberkan alasan di balik penetapan Mustadir Daeng Sila sebagai tersangka. Didik mengungkapkan seluruh perizinan terkait brand FF tercatat atas nama Mustadir Daeng Sila.

"Brand FF, Ini semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Daeng Sila," kata Didik, kepada IDN Times, Kamis (14/11/2024).

2. Daeng Sila juga selaku owner skincare FF

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Dia menyebut, tanggung jawab atas legalitas dan keamanan produk skincare FF merupakan tanggungjawab suami Fenny Frans.

"Makanya dia (Daeng Sila) yang bertanggung jawab. Iya selaku owner juga," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis tiga nama tersangka owner skincare yang produknya mengandung bahan berbahaya atau merkuri.

Mereka adalah Mira hayati, Mustadir DG Sila suami Fenny Frans, dan owner Ratu/Raja Glow Agus Salim.

3. Ketiganya terancan 12 tahun penjara

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, ketiganya merupakan tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

"Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan" kata Didik kepada awak media, Rabu (13/11/2024).

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us