Mira Hayati dan Suami Fenny Frans Tersangka Skincare Merkuri

- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merilis tiga nama tersangka owner skincare yang produknya mengandung merkuri
- Mereka melanggar peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dan kesehatan dengan produk ilegal yang berbahaya
- Produk-produk ketiga tersangka akan diuji oleh BPOM karena mengandung bahan kimia berbahaya yang membahayakan kesehatan pengguna
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis tiga nama tersangka owner skincare yang produknya mengandung bahan berbahaya atau merkuri.
Mereka adalah Mira hayati, Mustadir DG Sila suami Fenny Frans, dan owner Ratu/Raja Glow Agus Salim.
1. Melanggar undang-undang kesehatan

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, ketiganya merupakan tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
"Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan" kata Didik kepada awak media, Rabu (13/11/2024).
Didik menyebut adapun produk skincare yang mengandung zat berbahaya antara lain adalah Day Cream Glowing, Night Cream Glowing milik Fenny Frans.
Serta, RG Raja Glow My Body Slim milik Agus Salim dan, produk Mira Hayati yakni Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," ujarnya.
2. Produk skincare ketiga tersangka akan diuji lab lebih lanjut

Lebih lanjut, Didik mengatakan bahwa produk-produk ketiga tersangka akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," tandasnya.
Didik juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM.
"Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," pungkasnya.
3. Ancaman 12 tahun penjara

Kendati demikian, pihak Polda Sulsel belum membeberkan apakah ketiga tersangka tersebut langsung ditahan atau tidak.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menentapkan tiga pemilik merek alias owner kosmetik lokal sebagai tersangka. Penetapan tersangka tak lama berselang setelah Polda mengungkap enam merek skincare mengandung raksa atau bermerkuri.
Direktur Krimsus Polda Sulse Kombes Dedi Supriyadi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Pihaknya juga mempertimbangkan keterangan ahli.
"Sekarang sudah ditetapkan tersangka, baru selesai gelar perkara, karena kan gelar perkara menunggu dari ahli. Tiga tersangka pemiliknya (merek skincare) semua," kata Dedi kepada awak media di halam Kantor Polda Sulsel di Makassar, Selasa (12/11/2024).