Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Skincare FF Mengandung Merkuri, Fenny Frans Siap Diperiksa Polisi

Owner Skincare (FF), Fenny Frans / IDN Times : Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Fenny Frans siap dipanggil penyidik Polda Sulsel terkait produk skincare FF yang mengandung merkuri.
  • Produk Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing milik Fenny Frans positif mengandung merkuri menurut BBPOM Makassar.
  • Kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus produk skincare bermerkuri dan melakukan sidak untuk menarik produk yang masih dijual.

Makassar, IDN Times - Pemilik produk kosmetik atau owner skincare FF, Fenny Frans mengaku siap dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel terkait dua produknya mengandung bahan bebahaya atau merkuri.

"Kalau tanggapan saya, memang Polda bekerja sesuai aturannya mereka, kita sebagai masyarakat harus kooperatif, apapun yang mereka arahkan ke kita, kita siap (diperiksa)," ucap Fenny Frans kepada awak media, Sabtu (9/11/2024).

1. Bakal kooperatif jika dipanggil polisi

Kepala BBPOM Kota Makassar Hariani dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat ekspose skincare merkuri, Jumat (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Adapun, skincare milik Fenny Frans yang positif mengandung raksa atau merkuri berdasarkan hasil uji lab BBPOM Makassar yakni Day Cream Glowing (krim siang) dan Night Cream Glowing (krim malam).

Fenny Frans mengaku bakal hadir dan kooperatif jika pihak kepolisian memanggilnya untuk diperiksa terkait dua produknya yang positif mengandung merkuri tersebut.

"Pokoknya kalau anggota kepolisian memanggil harus siap, mau tidak mau harus siap sebagai bentuk kooperatifnya kita. Kita ikuti saja," tandasnya.

2. Setelah gelar perkara bakal ditetapkan tersangka

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa sejumlah saksi dan owner produk skincare yang produknya disita karena mengandung bahan berbahaya atau merkuri.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, setelah menggelar gelar perkara, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus produk sincare bermerkuri ini.

"Saat ini sedang pemeriksaan saksi-saksi kemudian pemeriksaan ahli (kosmetik) tentunya nanti kami akan lakukan gelar perkara kemudian penetapan tersangka," ucap Dedi usai ekspose enam produk skincare berbahaya di Kantor Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Dia menyebut, dari enam produk yang disita dan diamankan yakni skincare Fenny Frans (FH) Mira Hayati (MH), Ratu Glow (RG) Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG) dan NRL, terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil laboratorium BPOM Makassar.

"Uji laboratorium ternyata hasilnya mengandung zat yang berbahaya yaitu raksa atau merkuri," ujarnya.

3. Skincare merkuri bakal ditarik di pasaran

Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani (tengah) / IDN Times : Darsil Yahya

Ke depan, pihaknya bersama BPOM Makassar bakal melakukan sidak untuk menarik produk skincare merkuri yang masih beredar dan dijual di masyarakat.

"Untuk saat ini kami baru mengamankan ini (6 produk skincare) mungkin untuk penarikannya dari BPOM bekerjasama dengan kita melalui kordinator pengawas (korwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Polda Sulsel," ucapnya.

4. Melanggar undang-undang kesehatan

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan bahwa keenam owner skincare yang produknya disita dan mengandung merkuri terancam 12 tahun penjara.

"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya.

Tak hanya itu, mereka juga terancam pasal pencucian uang dengan terancam hukuman penjara 4 tahun.

"Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang," tegas Yudhi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us