Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon wali kota Makassar jalur perseorangan. Pendaftaran akan dimulai pada bulan Mei hingga Agustus mendatang.
Tahapan tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024," kata Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, dalam rilisnya, Kamis (18/4/2024).
