Bupati Gowa Tunjukkan Surat Kesepakatan Cerai Usai Diperiksa Polda

- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Sulsel atas laporan mantan suaminya terkait dugaan keterangan palsu dalam perkara perceraian.
- Dalam pemeriksaan sekitar enam jam, Husniah mengaku menjawab sekitar 69 pertanyaan dan menyerahkan surat kesepakatan cerai yang ditandatangani dirinya serta Muhammad Khaerul Aco.
- Husniah membantah memberikan keterangan palsu, dengan menyatakan kesepakatan berpisah telah dibuat bersama mantan suaminya jauh sebelum putusan Pengadilan Agama Makassar keluar.
Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel terkait laporan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
Husniah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat (21/8/2026). Usai pemeriksaan, ia menunjukkan surat kesepakatan cerai yang disebut telah ditandatangani dirinya bersama Khaerul Aco.
1. Husniah dicecar 69 pertanyaan

Kantor Polda Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya) Husniah datang ke Mapolda Sulsel didampingi sejumlah kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku mendapat sekitar 69 pertanyaan dari penyidik.
"Hari ini saya bersama kuasa hukum saya dan timnya memenuhi panggilan di Ditreskrimum Polda Sulsel berkaitan laporan Bapak Khaerul Aco, mantan suami saya. Pertanyaan tadi ada sekitar 69 pertanyaan," ucap Husniah kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang dibuat oleh mantan suaminya. Husniah menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait persoalan yang dilaporkan tersebut.
2. Tunjukkan surat kesepakatan cerai

Bupati Gowa Husniah Talenrang usai memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel, Jumat (21/8/2026). (Dok. Istimewa) Usai diperiksa, Husniah memperlihatkan sebuah surat yang disebutnya sebagai kesepakatan untuk berpisah dengan Khaerul Aco. Surat tersebut telah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Husniah dan mantan suaminya.
"Tadi saya sudah memperlihatkan kepada penyidik dan mungkin sedikit saya sampaikan kepada teman-teman media supaya tidak ada lagi yang bertanya-tanya, ini cerainya kapan, cerainya kapan. Ini suratnya, kesepakatan bercerai yang ditandatangani mantan suami saya dan saya sendiri," kata Husniah sambil memperlihatkan surat tersebut.
"Ini yang saya perlihatkan kepada penyidik sebagai salah satu bukti bahwa kami memang sudah berpisah," sambungnya.
3. Bantah memberikan keterangan palsu

Muhammad Khaerul Aco (kiri), mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (IDN Times/Darsil Yahya) Husniah mengatakan surat tersebut sengaja diperlihatkan kepada penyidik sekaligus publik untuk menjelaskan persoalan rumah tangganya. Ia menilai hal itu penting agar informasi mengenai waktu perceraian dirinya dengan Khaerul Aco tidak semakin simpang siur.
"Saya rasa banyak masyarakat yang bertanya-tanya persoalan Ibu Bupati, seperti apa. Tadi saya menyampaikan kepada penyidik bahwa simpang siur di luar sana harus saya sampaikan kepada masyarakat bahwa sebenarnya saya mempunyai kesepakatan cerai dengan mantan suami saya jauh hari sebelum sidang putusan cerai kami keluar dari Pengadilan Agama," tegasnya.
Husniah juga membantah tudingan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perceraiannya dengan Khaerul Aco di Pengadilan Agama Makassar. Ia menegaskan bahwa dirinya dan mantan suaminya telah sepakat untuk berpisah sebelum putusan perceraian dikeluarkan pengadilan.
"Bagi saya tidak ada keterangan palsu, karena kami sudah melakukan kesepakatan bersama, konfrontasi. Sudah ada kesepakatan jauh-jauh hari sebelumnya," kata dia.



















