Beredar Isu Bupati Husniah Talenrang Copot 15 Pejabat Pemkab Gowa

Isu pembebastugasan sedikitnya 15 pejabat Pemkab Gowa, termasuk Sekda, beredar pada Jumat (21/8/2026).
Surat keputusan menyebut Syahrul Syahrir dibebaskan sementara sebagai Inspektur Gowa karena dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Bupati Gowa membantah 15 pejabat dinonjobkan, sementara DPRD meminta penjelasan resmi mengenai kebijakan tersebut.
Makassar, IDN Times - Kabar mengenai pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, beredar luas pada Jumat (21/8/2026). Informasi itu menyebut sedikitnya 15 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa dikabarkan dibebastugaskan dari jabatannya.
Nama Sekda Gowa, Andy Azis Peter, disebut masuk dalam daftar pejabat yang dikabarkan dinonjobkan. Selain itu, Inspektur Inspektorat Daerah Gowa, Syahrul Syahrir, juga disebut dalam informasi yang beredar.
1. Surat pembebasan sementara Inspektur Gowa beredar

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya Di tengah isu pergantian sejumlah pejabat tersebut, beredar surat keputusan terkait Inspektur Inspektorat Daerah Gowa, Syahrul Syahrir.
Dalam Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Syahrul disebut dibebaskan sementara dari jabatannya.
Keputusan itu menyebut pembebasan tugas sementara dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah," tulis surat keputusan tersebut.
Pembebasan sementara itu disebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dapat berjalan dengan lancar.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan disiplin serta menjaga kelancaran pelayanan publik.
2. Berlaku hingga proses pemeriksaan selesai

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memimpin deklarasi Gowa Damai, Selasa (2/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya Dalam keputusan tersebut, Syahrul Syahrir, S.T., berpangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b, dinyatakan dibebaskan sementara dari jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.
Pembebasan sementara berlaku sejak keputusan ditetapkan hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan mengenai hukuman disiplin dijatuhkan. Meski demikian, Syahrul tetap memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan itu ditetapkan di Sungguminasa pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Sementara itu, informasi mengenai sekitar 14 hingga 15 kepala OPD lain yang disebut ikut dibebastugaskan masih menjadi perbincangan.
Beredar pula informasi mengenai sejumlah surat bertanggal 21 Agustus 2026 yang disebut telah ditandatangani dan dibubuhi stempel Bupati Gowa.
2. Bupati Gowa membantah isu pencopotan kepala OPD

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memantau harga kebutuhan pokok jelang Hari Raya Idul Fitri di Pasar Minasa Maupa dan Pasar Sentral Sungguminasa, Selasa (17/3/2026). Dok. Humas Pemkab Gowa Selain itu, tersebar foto yang memperlihatkan Bupati Gowa berada di bagian umum, sementara seorang staf tampak menulis nomor surat.
Namun, belum dapat dipastikan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan penerbitan keputusan mengenai pergantian atau pemberhentian sejumlah pejabat.
Namun, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah kabar bahwa 15 pejabat di lingkungan Pemkab Gowa telah dinonjobkan.
"Tidak benar ada yang di-nonjob-kan," ucap Husniah saat dikonfirmasi.
3. DPRD Gowa minta penjelasan resmi

Bupati Gowa, Sitti Husnuah Talenrang, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan polisi terhadap dua saksi sidang hak angket DPRD Gowa, Sabtu (4/7/2026). Dok. Istimewa Di sisi lain, DPRD Kabupaten Gowa menyatakan akan menyikapi serius apabila benar terdapat pemberhentian sementara secara bersamaan terhadap Sekda dan sejumlah kepala OPD.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan kepala daerah dalam melakukan pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati kewenangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan manajemen ASN. Tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas, alasan yang objektif, prosedur yang benar, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hasrul.
Menurutnya, apabila pemberhentian sementara dilakukan secara massal terhadap Sekda dan sekitar 14 hingga 15 kepala perangkat daerah dalam waktu bersamaan, maka persoalan itu tidak bisa dipandang sebagai kebijakan administratif biasa.
“Kalau benar pemberhentian sementara ini dilakukan secara massal terhadap Sekda dan 15 kepala perangkat daerah dalam waktu yang bersamaan, maka tentu ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut stabilitas pemerintahan Kabupaten Gowa dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Karena itu, DPRD Gowa akan meminta penjelasan resmi kepada Pemkab Gowa mengenai kebijakan tersebut, termasuk alasan, dasar hukum, prosedur, hingga urgensi pemberhentian sementara dilakukan.
“DPRD akan meminta penjelasan secara resmi: apa alasan pemberhentian, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, dan apa urgensinya dilakukan sekarang?” tegasnya.


















