Buang Sampah di Makassar Kini Mulai Pukul 20.00, Ini Aturannya

- Pemkot Makassar menetapkan warga membuang sampah rumah tangga pukul 20.00-05.00 WITA agar petugas dapat mengangkutnya pada pagi hari dan mencegah sampah menumpuk.
- Jadwal armada pengangkut disesuaikan untuk menghindari operasi pada pagi saat jam kerja serta siang hari, demi menjaga kelancaran mobilitas warga.
- Camat dan lurah wajib memantau kebersihan setiap hari, sementara warga yang membuang sampah sembarangan atau di luar jadwal akan disiapkan penindakan.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengatur ulang waktu pembuangan sampah rumah tangga untuk mencegah sampah menumpuk dan berserakan di sejumlah titik. Warga diarahkan membuang sampah pada malam hingga dini hari agar dapat segera diangkut petugas pada pagi hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan warga diminta membuang sampah mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WITA. Pengaturan ini diterapkan agar sampah yang dikeluarkan dari rumah dapat segera diangkut petugas kebersihan pada pagi hari.
"Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah," kata Andi Zulkifly, Kamis (20/8/2026).
1. Armada sampah diminta hindari jam sibuk

Ilustrasi sampah. (IDN Times/Yuko Utami) Selain mengatur waktu pembuangan sampah, Pemkot juga meminta penyesuaian jadwal operasional armada pengangkut. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan kondisi lalu lintas.
Armada pengangkut sampah diminta tidak beroperasi pada pagi hari ketika aktivitas masyarakat dan jam kerja mulai padat. Pengangkutan juga dihindari pada siang hari untuk mencegah gangguan terhadap mobilitas warga.
"Saya juga menyampaikan bahwa jadwal mobil armada pengangkut sampah beroperasi jangan pagi saat jam kerja, begitu juga jangan saat siang hari,"kata Zulkifly.
Penyesuaian jadwal diharapkan membuat proses pengangkutan sampah lebih tertib. Hal ini juga diharapkan tidak menambah kepadatan lalu lintas.
2. Camat dan lurah wajib kontrol setiap hari

Ilustrasi sampah (IDN Times/Saladin Ayubi) Zulkifly juga meminta camat dan lurah turun langsung memantau kondisi kebersihan di wilayah masing-masing. Mereka diminta tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.
"Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota," katanya.
Menurutnya, pengawasan langsung diperlukan untuk memastikan tidak ada sampah yang menumpuk maupun berserakan. Pengawasan juga bertujuan mencegah masyarakat membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.
"Kami juga meminta camat dan lurah mengontrol sampah setiap hari di wilayah mereka,, tidak boleh hanya terima laporan," tegasnya.
3. Warga buang sampah sembarangan akan ditindak

Ilustrasi sampah (IDN Times/Cokie Sutrisno) Pemkot juga menyiapkan penindakan terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak sesuai waktu yang ditentukan. Zulkifly mengatakan pengawasan akan berjalan beriringan dengan penindakan untuk menjaga kebersihan lingkungan.
"Selain pengawasan, penindakan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan kota," tuturnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membangun kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah. Masyarakat tidak hanya diminta memilah sampah dari rumah, tetapi juga mengikuti waktu pembuangan yang telah ditetapkan agar proses pengangkutan berjalan lebih efektif.




















