Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kabur ke Jakarta, Tersangka Korupsi Kredit Bank Sulselbar Ditangkap

Kota Makassar
Kabur ke Jakarta, Tersangka Korupsi Kredit Bank Sulselbar Ditangkap
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menangkap MD (44), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit konstruksi CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Selasa (18/8/2026). Dok. Istimewa
  • MD ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi CV Alif Sejahtera di Bank Sulselbar Cabang Pangkep.
  • Tim Tabur Kejati Sulsel melakukan operasi intelijen selama tiga hari setelah MD tidak mengindahkan panggilan penyidik.
  • Setelah pemeriksaan, MD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Pelarian MD (44), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit konstruksi CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep tahun 2022-2023, akhirnya berakhir.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menangkap MD di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

  1. 1. Diburu selama tiga hari hingga ditemukan di Tebet

    Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan penyidik K
    Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menangkap MD (44), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit konstruksi CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Selasa (18/8/2026). Dok. Istimewa

    Soetarmi menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian Kredit Konstruksi kepada CV Alif Sejahtera di PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep.

    Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan mengarah pada dugaan keterlibatan MD dalam perkara tersebut.

    "Setelah pemanggilan tidak diindahkan dan yang bersangkutan tidak ditemukan di alamat tempat tinggal maupun domisilinya, dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sulsel untuk melakukan pencarian," ujar Soetarmi.

    Tim Tabur kemudian melakukan operasi intelijen selama tiga hari untuk melacak keberadaan MD. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.

    "MD berhasil ditemukan dan ditangkap di Jalan Tebet Raya Tera 21, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 Wita," tutur Soetarmi.

  2. 2. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari

    Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan penyidik K
    Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menangkap MD (44), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit konstruksi CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Selasa (18/8/2026). Dok. Istimewa

    Setelah ditangkap, MD dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan MD sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan MD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Soetarmi.

    MD selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

    Soetarmi menyebut. penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif sesuai ketentuan hukum.

    "Penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pemeriksaan dan memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

  3. 3. Kajati Sulsel peringatkan buronan agar menyerahkan diri

    Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan penyidik K
    Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menangkap MD (44), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit konstruksi CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Selasa (18/8/2026). Dok. Istimewa

    Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin menegaskan pihaknya akan terus memburu para pihak yang mencoba menghindari proses hukum.

    Keberhasilan penangkapan MD, kata Soetarmi, menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi dan memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

    "Kajati Sulsel menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," kata Soetarmi.

    Muhammad Syarifuddin pun memberikan peringatan kepada para buronan Kejaksaan agar tidak terus bersembunyi.

    "Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Muhammad Syarifuddin.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More