Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berkas Tersangka KKB Epson Nirigi Dilimpahkan ke Kejari Wamena

Tersangka KKB Epson Nirigi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena, Selasa (7/5/2024). (IDN Times/Istimewa)

Wamena, IDN Times – Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz-2024 bersama tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga melimpahkan tersangka EN alias Epson Nirigi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (7/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Nduga, IPTU Jaya Bida Kedeng, dalam keterangannya menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa.

“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada Jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” kata Iptu Jaya.

Sementara Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Faizal Ramadhani, menyebut Epson Nirigi adalah anggota aktif KKB dari Kodap III Ndugama

Epson merupakan anak buah dari Egianus Kogoya yang terlibat dalam sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya Laporan Polisi dan DPO dari Polres Nduga.

“Penangkapan dilakukan di Hotel Rafael Inn, jalan Kalimutu, Kota Mimika, saat yang bersangkutan sedang mengikuti rapat Rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” jelas Faizal.

Di tempat yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno, menjelaskan bahwa Epson Nirigi di dalam KKB berperan sebagai penyuplai amunisi dan senjata.

“Selama penangkapan, Satgas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah tas pinggang, uang tunai 116 ribu, 1 buah charger oppo, 1 buah korek, 2 buah buku nota, 1 buah flashdisk, 1 buah kartu ATM bank BRI, 1 buah KTP, 1 buah kartu BPJS, 1 buah kartu visitor Yayasan Kuala Papua Indonesia, 1 buah SIM C, pas foto, 1 buah STNK motor, 1 buah dompet, dan 1 buah kartu pos,” papar Bayu.

Saat ini, lanjut Bayu, tersangka sedang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya sambil menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Endy Langobelen
Irwan Idris
Endy Langobelen
EditorEndy Langobelen
Follow Us