Berdiri 5 Tahun di Atas Drainase, Tiga Lapak PKL di Tallo Dibongkar

- Pemerintah Kecamatan Tallo membongkar tiga lapak PKL di Jalan Datuk Patimang karena berdiri di atas saluran drainase dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
- Penertiban dilakukan setelah pemilik lapak menerima tiga kali teguran namun tidak menindaklanjuti, sehingga pembongkaran dilaksanakan sesuai prosedur.
- Tindakan ini menjadi bagian dari program penataan wilayah Tallo untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Makassar, IDN Times - Penertiban lapak oleh Pemerintah Kota Makassar terus berlanjut. Kali ini, pemerintah Kecamatan Tallo menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Minggu (5/4/2026).
Penertiban digelar karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi fasilitas umum. Sebanyak tiga lapak dibongkar dalam kegiatan yang melibatkan tim gabungan kecamatan bersama pihak kelurahan.
Keberadaan lapak dinilai tidak hanya menutup saluran drainase, tetapi juga berdampak pada kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar. Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan penertiban tersebut telah melalui tahapan prosedural sebelum dilakukan di lapangan.
"Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak," kata Andi Husni.
1. Berdiri lima tahun di atas fasilitas umum

Andi Husni menjelaskan lapak yang ditertibkan diketahui telah berdiri selama kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan karena memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Selain berpotensi menghambat aliran air, keberadaan lapak juga menutup saluran drainase. Kondisi tersebut memicu persoalan kebersihan di lingkungan sekitar.
"Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya," katanya.
2. Didahului tiga kali teguran

Penertiban digelar setelah pemerintah setempat memberikan peringatan kepada pemilik lapak sebanyak tiga kali. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga pembongkaran akhirnya dilaksanakan.
Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan Upaya tersebut juga untuk memastikan fungsi drainase tetap berjalan optimal.
3. Bagian dari penataan wilayah

Pemerintah Kecamatan Tallo menyebut penertiban ini merupakan bagian dari penataan wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Selain penertiban lapak, pemerintah juga terus menjalankan program penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
"Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo," katanya.



















