Makassar, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang berusia remaja. Pelaku bernama Herman, 39 tahun, diduga telah berbulan-bulan berlaku bejat terhadap anaknya, SM (15).
Kejadian ini dilaporkan oleh korban ke Polres Luwu.
"Yang bersangkutan telah melaporkan perihal kejadian pemerkosaan dan perbuatan cabul yang telah dialaminya, sebagaimana yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faizal Syam dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times di Makassar, Jumat (28/2).