Makassar, IDN Times - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, kembali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024. Melalui penasihat hukumnya, Irwan Muin, Bahtiar mengajukan praperadilan kedua untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Pihak Bahtiar menduga penyidik tidak memiliki alat bukti baru yang sah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Mereka mengajukan empat poin keberatan, mulai dari keabsahan alat bukti hingga dugaan cacat formal surat penetapan tersangka.
"Kami menduga penyidik tidak memiliki alat bukti baru. Makanya, praduga tersebut akan kami uji lewat upaya praperadilan kedua ini," kata Irwan Muin kepada IDN Times, Jumat (23/10/2026).
Sidang perdana praperadilan kedua Bahtiar dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Namun, sidang belum dapat dilanjutkan sesuai jadwal karena pihak termohon dari Kejati Sulsel tidak hadir. Pihak Kejati Sulsel meminta penundaan sidang hingga pekan depan.
