Makassar, IDN Times - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini merupakan yang kedua kalinya terhadap Bahtiar dalam perkara yang sama setelah penetapan tersangka sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, mengatakan Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Makassar, pada Senin (12/10/2026). Meski telah berstatus tersangka, Bahtiar tidak langsung ditahan oleh penyidik.
"Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan (Bahtiar Baharuddin)," kata Soetarmi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
