Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel.
Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor minimal tiga hari dalam seminggu, sementara selebihnya bisa dari lokasi lain (work from anywhere). Namun, hanya maksimal 30 persen ASN di setiap perangkat daerah yang diizinkan bekerja dari luar kantor berdasarkan surat tugas dari pimpinan unit kerja.
Menurut Gubernur Andi Sudirman, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Aturan ini telah diterapkan.
"ASN work from anywhere, tiga hari di kantor. Itu sudah diterapkan," katanya, Selasa (4/3/2025).
