Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menerapkan pembelajaran daring bagi murid jenjang TK, SD, dan SMP mulai Sabtu (12/9/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi keterbatasan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak pada mobilitas murid, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 11 September 2026 itu, pembelajaran daring berlaku mulai 12 hingga 19 September 2026. Evaluasi akan berlangsung secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM dan situasi di Kota Makassar.
