Anggota DPRD Terpilih yang Belum Lapor LHKPN, Tak Akan Dilantik

Makasar, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Uslimin meminta, anggota dewan terpilih periode 2019-2024 melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika tidak, pelantikannya yang direncanakan pada September mendatang akan ditunda. Meskipun, kata dia, keanggotaan mereka di dewan sudah berkekuatan hukum tetap-- melalui pleno putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak dilantik para caleg kalau belum melaporkan LHKPN-nya,” tegas Uslimin usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di kampus Unhas Makassar, Kamis (25/7).
1. Paling lambat tujuh hari setelah penetapan
Oleh karena itu, Uslimin mengingatkan seluruh calon legislatif yang terpilih agar secepatnya melaporkan LHKPN masing-masing. Menurut dia, masih ada caleg yang belum melaporkannya, namun ia enggan menyebutkan angka pastinya.
“Paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan MK, mereka sudah melaporkan LHKPN-nya,” ucap dia.