Makasar, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Uslimin meminta, anggota dewan terpilih periode 2019-2024 melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika tidak, pelantikannya yang direncanakan pada September mendatang akan ditunda. Meskipun, kata dia, keanggotaan mereka di dewan sudah berkekuatan hukum tetap-- melalui pleno putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak dilantik para caleg kalau belum melaporkan LHKPN-nya,” tegas Uslimin usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di kampus Unhas Makassar, Kamis (25/7).