Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya, Farid Wajdi mengungkapkan, kasus ini berawal pada saat kedua terlapor mendatagi Irfan di rumahnya di Gowa. Saat itu, keduanya menanyakan soal fee proyek.
"Saat itu karena sudah jam 12 malam, klien saya meminta mereka untuk pulang karena saat itu bulan puasa, makanya klien saya mau cepat tidur untuk cepat bangun sahur. Tapi cekcok istrinya Irfan dengan istrinya Amiruddin," ujar Farid saat itu.
"Di situ Irfan suruh istrinya masuk, tiba-tiba Irfan ditampar sama istrinya Amiruddin dan Irfan refleks membalas. Di situ pecah, mereka berkelahi, Amiruddin dan istrinya lawan Irfan sedangkan istrinya (Irfan) lari untuk minta tolong ke warga," Farid melanjutkan.
Setelah kejadian pengeroyokan itu, kedua pihak, Amiruddin dan istrinya, serta Irfan dan istrinya saling melapor ke pihak penyidik Polres Gowa pada tanggal 9 April.
"Mereka melapor hari itu Amiruddin dan istrinya lapor Irfan dan ponakannya, Amar dengan kasus pengeroyokan. Padahal ini Amar hanya melerai tapi tetap dilapor. Saat itu juga Irfan melaporkan Amiruddin bersama istrinya," terang Farid Wajdi.
Seiring laporan berjalan, Irfan dan Amar ditahan Kejaksaan Negeri Gowa setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas keduanya. Sementara berkas Amiruddin dan Rezky Amelia belum dilimpahkan.
"Klien saya memang ditetapkan tersangka dulu, tetapi selama proses kasus di Polres tidak ditahan karena alasannya koperatif, termasuk Amiruddin dan istrinya. Tapi saat P21 pelimpahan berkas ke Kejaksaan klien saya langsung ditahan 20 September lalu, itu hari juga ditahan," ungkap Farid.