Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban. Skema ini ditujukan agar pelaku usaha tetap dapat melanjutkan aktivitas ekonominya di lokasi yang sesuai aturan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penertiban dilaksanakan karena banyak lapak berdiri di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti trotoar dan area yang mengganggu ketertiban umum. Kondisi tersebut dinilai membuat fungsi fasilitas publik tidak berjalan optimal.
"Penertiban ini karena porsi tempatnya bukan tempat yang diijinkan dan mengganggu ketertiban yang ada di wilayah itu. Artinya, fungsi-fungsi seperti pedesterian tidak berfungsi dengan baik," kata Munafri, Rabu (22/4/2026).
