ABK Kapal di Makassar Curi Rp16 Juta, Habis untuk Hiburan Malam-LC

- ABK di Makassar ditangkap karena mencuri uang Rp 16 juta milik pemilik kapal tempatnya bekerja
- Pelaku masuk ke kamar kapal dan mengambil uang hasil penjualan ikan yang disimpan dalam tas korban
- Uang hasil curian sebagian besar digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam dan sisanya dikirim ke keluarga serta untuk penginapan, pakaian, dan kebutuhan lainnya
Makassar, IDN Times – Seorang anak buah kapal (ABK) di Makassar, Gufran Arianto alias Umbu (23), ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polsek Kawasan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan karena mencuri uang sebesar Rp 16 juta.
Uang tersebut milik sandi yang merupakan pemilik kapal tempat pelaku bekerja, Kapal Motor (KM) Sahira Utama. Aksi pencurian terjadi pada Rabu, (12/2/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Paotere, Aiptu Mashudi.
1. Pelaku ambil tas korban saat tertidur

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, Ipda M Farli, mengatakan, pelaku yang sudah bekerja selama lima bulan di kapal tersebut, masuk ke dalam kamar kapal dan mengambil uang hasil penjualan ikan yang disimpan dalam tas korban.
"Korban yang saat itu sedang tertidur baru menyadari tasnya terbuka pada pukul 07.30 WITA. Setelah dicek, uang sebesar Rp16 juta sudah tidak ada di dalam tas. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Paotere," kata Farli kepada media, Jumat (14/2/2025).
2. Uang hasil curian dihabiskan di THM

Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut, pelaku yang berasal dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), langsung menggunakannya untuk berfoya-foya di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kios Bintang, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar.
"Pelaku menghabiskan sebagian uang hasil curian untuk membayar minuman dan menyewa pemandu karaoke atau LC (Lady Companion)," ucap Farli.
Selain itu, pelaku juga mengirimkan Rp3 juta ke keluarganya di Bima, NTB, serta menggunakan sisanya untuk membayar penginapan di salah satu wisma, membeli pakaian, dan kebutuhan lainnya.
"Saat dilakukan penangkapan, kami hanya menemukan sisa uang sebesar Rp300 ribu yang masih ada di tangan pelaku," tuturnya.
Farli mengatakan, menurut keterangan dari korban uang itu akan digunakan sebagai modal, modal untuk beli ikan. Namun malah dicuri dan dipakai foya-foya oleh pelaku.
"Dan juga sebagian akan digunakan untuk gaji dari ABK yang lainnya," ungkapnya.
Polisi akan melakukan pengembangan untuk mencari kemana-kemana aliran dana dari uang hasil pencurian tersebut.
3. Pelaku terancam 7 tahun penjara

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Gufran menginap di sebuah penginapan di Jalan Timor, Kecamatan Wajo, Makassar. Tim Reskrim Polsek Paotere langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sisa uang hasil pencurian.
"Pelaku kami amankan di penginapan tersebut tanpa perlawanan. Saat ini dia sudah dibawa ke Polsek Kawasan Paotere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Ipda Farli.
Atas perbuatannya, Gufran dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ipda Farli.