Makassar, IDN Times - Sebanyak 61 kilogram teripang susu diselundupkan ke Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Teripang susu tersebut ditaksir senilai kurang lebih Rp130 juta.
Teripang susu itu berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi penyelundupan ini terungkap setelah Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan upaya tersebut , Minggu (21/7/2024).
Kronologi penangkapan bermula dari kecurigaan Balai Karantina NTT. Hal itu lalu mendorong mereka berkoordinasi dengan Balai Karantina Sulsel.
Pada akhirnya, media pembawa teripang susu itu tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar.