Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 5.793 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idulfitri 2021.
Pengajuan remisi diberikan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan atau warga binaan rumah tahanan yang dianggap berkelakuan baik.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).