Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

52 TPS di Maluku Berpotensi PSU, Bawaslu: Ada 5 Pelanggaran Berat

Ketua Bawaslu Maluku, Subair.(IDN Times/dok)

Ambon, IDN Times – Seluruh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada 52 tempat pemungutan suara (TPS). Rekomendasi ini dikeluarkan serentak per 19 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair menjelaskan 52 TPS Pemilu 2024 itu tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota.

1.Rincian TPS yang direkomendasikan PSU

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

TPS di Maluku yang direkomendasikan untuk menggelar PSU masing-masing yaitu; Kabupaten Buru 7 TPS; Seram Bagian Barat 12 TPS; Maluku Tengah 1 TPS; Seram Bagian Timur 5 TPS; Maluku Tenggara 5 TPS, Kepulauan Aru 9 TPS; Kepulauan Tanimbar 9 TPS.

Terakhir Kota Ambon 4 TPS. ”Sehingga ditotalkan ada 52 TPS yang Bawaslu seluruh Maluku merekomendasikan PSU,” jelas Subair kepada IDN Times, Senin (19/2/2024).          

Subair menjelaskan, PSU direkomendasikan oleh Panwascam atas dasar laporan Pengawas TPS. Kemudian disampaikan oleh Panwascam kepada KPU kabupaten/kota di Maluku melalui KPPS setelah melewati proses kajian.

2.Secara umum terdapat 5 pelanggaran Pemilu

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Secara umum, kata Subair terdapat 5 pelanggaran Pemilu yang menyebabkan Panwascam merekomendasikan PSU.

Pertama, penyelenggara atau saksi mencoblos surat suara sisa. Kedua, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPK dan DPTB mencoblos di TPS yang direkomendasikan.

”Padahal pemilih tersebut bukan penduduk setempat melainkan penduduk dari luar daerah dan tidak memiliki dokumen pindah memilih,” ungkapnya.

Ketiga, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, baik di TPS yang sama maupun TPS berbeda. Sedangkan keempat, terdapat pemilih yang mencoblos atas nama orang lain disebabkan oleh karena KPPS hanya memeriksa formulir C pemberitahuan tanpa memeriksa KTP elektronik atau identitas lainnya.

Untuk pelanggaran kelima, ujar Subair, ratusan pemilih DPT ditolak oleh KPPS untuk mencoblos. ”Karena hanya membawa KTP elektronik atau identitas lainnya, tetapi tidak membawa C Pemberitahuan KPU,” jelasnya.

3.Memproses dugaan pelanggaran pidana

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Subair menambahkan, selain pelanggaran administrasi yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi PSU, Bawaslu kabupaten/kota juga sedang memproses dugaan pelanggaran pidananya.

“Syarat PSU terdapat pada pasal 372 dan prosedurnya pasal 373 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tandasnya.  

Sementara penanganan pelanggarannya, Subair menjelaskan, merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us