Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Faturakhman mengatakan delapan orang ditangkap di sejumlah lokasi di Makassar pada Selasa, 3 Agustus 2021 malam. Sebagian dari remaja yang ditangkap masih berstatus sebagai pelajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, orang yang bertarung dan menang dijanjikan uang oleh panitia pelaksana pertarungan jalanan itu. "Para petarung ini dijanjikan sebesar 10 persen dari penjualan tiket atau Rp1,5 juta, para penonton ini ditarik biaya Rp10 rb per orang," ujar Jamal.
Lebih lanjut dijelaskan Jamal, petarung baru akan dinyatakan menang apabila salah satu di antara mereka mengakui kekalahan. Pertarungan diawasi dan dipimpin seorang penyelenggara sebagaimana yang nampak dalam video viral.
"Setelah itu ada dua ronde pertarungan," jelas Jamal. Panitia pertarungan, lanjut Jamal, akan menyerahkan uangnya secara langsung bila salah seorang dari petarung sudah menang.
Selain memburu panitia penyelenggara, petugas juga masih akan menggali lebih dalam keterlibatan delapan remaja ini dalam pertarungan bebas jalananan.