Polres Minahasa Utara Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan Anak Perempuan

Para tersangka tidak ditahan

Manado, IDN Times – Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka yang menggunduli dan mengarak seorang anak perempuan. Sebelumnya, korban dituduh mencuri handphone di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2022). “Korban merupakan seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AR,” kata AKBP Bambang Yudi Wibowo.

Tak hanya digunduli, korban juga dianiaya oleh beberapa orang, kemudian diarak keliling kampung. Tersangka juga tak hanya perempuan, tetapi ada beberapa laki-laki yang terlibat.

1. Tersangka terdiri dari 2 laki-laki dan 5 perempuan

Polres Minahasa Utara Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan Anak PerempuanSeorang remaja di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, ketika diarak keliling kampung karena dituduh mencuri handphone. IDNTimes/Istimewa

Kasus tersebut terjadi di rumah tersangka berinisial SW pada 13 Oktober 2022 dan dilaporkan keesokan harinya. Dari 7 tersangka, 2 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, serta berinisial SW (55) dan PN (42).

"Kemudian perempuan SW (57), perempuan RW (17), perempuan TW (23), dan ada dua anak di bawah umur yaitu perempuan TR (16) dan perempuan KW (14)," kata AKBP Bambang Yudi Wibowo.

Untuk dua tersangka yang merupakan anak di bawah umur, penanganannya akan berbeda dari tersangka lain dan akan diserahkan ke Unit PPA Polres Minut. Bambang Yudi mengatakan, pihaknya menangani dua tersangka di bawah umur secara khusus sehingga harus lebih berhati-hati.

2. Korban diduga akan mencuri

Polres Minahasa Utara Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan Anak PerempuanKasat Reskrim Polres Minut, AKP Yulianus Samberi. IDNTimes/Savi

Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Yulianus Samberi, mengatakan bahwa tersangka lelaki SW mendapati korban yang diduga hendak mencuri. Ia kemudian memanggil tersangka lain untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Peran para tersangka pun berbeda-beda, ada yang mencukur rambut, mengikat tangan korban untuk kemudian diarak, dan memukul jari korban menggunakan alat penumbuk cabai. Dari 7 pelaku, 4 orang merupakan pelaku utama, sedangkan 3 orang lainnya hanya ikut-ikutan.

"Para tersangka dikenakan pasal utamanya berkaitan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur, itu Undang-Undang PPA 80 Ayat (1) juncto Pasal 55 berkaitan dengan turut serta bahkan mempermudah melakukan kejahatan," kata AKP Yulianus Samberi.

Baca Juga: Polda Sulsel Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Sikapi Perusakan di Minut

3. Kasus menjadi perhatian bagi Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian PPPA

Polres Minahasa Utara Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan Anak PerempuanSeorang remaja diarak keliling kampung karena dituduh mencuri handphone di Desa Tatelu, Dimembe, Minut, Sulawesi Utara. IDNTimes/Istimewa

Tak hanya Polres Minut, kasus ini sudah menjadi perhatian bagi Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian PPPA. Meski begitu, para tersangka tidak ditahan.

Hal tersebut karena sesuai Pasal 21 KUHP, penahanan hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sedangkan para tersangka hanya dikenai hukuman 3 tahun 6 bulan.

"Jadi mereka setelah ditetapkan tersangka harus wajib lapor sampai kasus ini selesai di Polres," ucap AKP Yulianus Samberi.

Di sisi lain, kondisi korban saat ini kabarnya sudah baik dan bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa, namun ia tetap didampingi oleh PPA Minut.

Baca Juga: Viral Remaja di Minut Diarak karena Dituduh Mencuri HP

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya