Ketua MUI Palu Sebut Menimbun Minyak Goreng Hukumnya Haram

Polisi segel gudang penimbunan 53 ribu liter minyak goreng

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengharamkan penimbunan minyak goreng, karena dianggap membuat masyarakat kesusahan.

"Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama," kata Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin kepada ANTARA, Jumat (4/3/2022).

1. Penimbunan minyak goreng merugikan orang banyak

Ketua MUI Palu Sebut Menimbun Minyak Goreng Hukumnya HaramStok minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Zainal menjelaskan, penimbunan minyak goreng akan menimbulkan lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, kata dia, apa yang dilakukan distributor minyak goreng sangat merugikan banyak orang.

Dengan kenaikan harga minyak goreng akibat penimbunan, tambah Zainal, akan membuat masyarakat akan kesulitan mendapatkan komoditas tersebut. Sehingga, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam. Bahkan, menurut MUI Palu, tindakan itu termasuk dalam kategori haram karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.

Menurut Zainal, MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang. Sebab organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa," katanya.

2. MUI minta polisi tindak tegas penimbun

Ketua MUI Palu Sebut Menimbun Minyak Goreng Hukumnya HaramStok minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kasus penimbunan minyak goreng, jelas Zainal, harus ditangani dengan penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, karena perbuatan itu dianggap membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.

"MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri) yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng," katanya.

3. Satgas Pangan Polda Sulteng bongkar kasus penimbunan minyak goreng

Ketua MUI Palu Sebut Menimbun Minyak Goreng Hukumnya HaramIlustrasi Minyak Goreng. (IDN Times/Sunariyah)

Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, pada Kamis kemarin, berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng oleh distributor berinisial CV AJ di Kota Palu.

Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona, mengatakan gudang penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng itu langsung disegel oleh polisi.

"Kami sudah menyegel dua tempat setelah kami temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola, yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya ada 4.209 dos atau 53.869 liter, " ujar Ilham.

Baca Juga: KPPU Makassar Tegur Distributor Minyak Goreng yang Jail ke Pedagang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya