Usut Temuan 22 Ribu Masker, Polda Sulsel Gandeng Disperindag dan Ahli

Ditemukan di bandara, ribuan masker gagal dikirim

Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, menggandeng instansi pemerintah hingga ahli hukum, menindaklanjuti kasus temuan 22 ribu masker dari Makassar yang gagal dikirim ke Malaysia.

Sebelumnya, polisi menggagalkan upaya pengiriman ribuan masker ke Kuala Lumpur. Polisi berkoordinasi dengan petugas kantor Bea dan Cukai Sulsel, melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Masker berbagai merek itu dikirim oleh pihak perusahaan yang bergerak dalam sektor eksportir hasil laut di Kota Makassar. Kasubdit Penmas Polda Sulsel Kompol Muhammad Arsyad mengatakan, penyidik telah memeriksa intensif bos perusahaan berinisial HJ.

"Kita belum tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Belum ada tersangkanya. Rencana tindak lanjutnya adalah, berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel dan ahli hukum pidana, untuk meningkatkan status yang bersangkutan," ujar Arsyad, Jumat (6/3).

Baca Juga: 22 Ribu Kotak Masker Siap Kirim dari Makassar ke Malaysia Disita

1. Penyidik belum menetapkan bos perusahaan eksportir laut sebagai tersangka

Usut Temuan 22 Ribu Masker, Polda Sulsel Gandeng Disperindag dan AhliPolda Sulsel menyita puluhan ribu masker yang bakal dikirim ke Malaysia. IDN Times/Sahrul Ramadan

Arsyad menjelaskan, HJ telah diambil keterangannya sebagai rangkaian proses penyelidikan. Sebagai bos, HJ dianggap bertanggung jawab terkait pengiriman ribuan masker keluar negeri. Pelibatan Disperindag hingga ahli hukum pidana untuk membantu kepolisian, dalam mencari bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan HJ.

Terlebih, menurut Arsyad, perusahaannya bergerak dalam sektor pengelolaan hasil laut. Bukan, penyedia layanan jasa medis atau industri kesehatan lainnya. 

HJ sementara masih berstatus sebagai saksi dalam perjalanaan penyelidikan kasus ini. "Kita juga akan lakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus ini," jelas Arsyad.

2. Aktivitas pengiriman masker lintas negara telah 17 kali dilakukan

Usut Temuan 22 Ribu Masker, Polda Sulsel Gandeng Disperindag dan AhliPolda Sulsel menyita puluhan ribu masker yang bakal dikirim ke Malaysia. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Dirkrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi sebelumnya menyatakan, perusahaan ini telah berulang kali melakukan aktivitas pengiriman masker lintas negara. Pengungkapan sekaligus digagalkannya upaya pengiriman kembali masker beberapa hari lalu, merupakan pengiriman yang ke-18 kali.

"Sudah 17 kali pengiriman yang bersangkutan mengirim masker dalam jumlah besar. Yang terakhir 11 kartun. Ini yang digagalkan yang ke-18. Ada yang pesan di Malaysia konsumen hasil laut yang bersangkutan," ungkap Arisandi.

Aktivitas pengiriman ribuan masker sebelumnya terjadi sejak 2019 hingga awal 2020. Hanya saja penyidik masih mendalami soal ribuan masker yang dikirim ke Negeri Jiran, digunakan untuk kebutuhan apa. Adapun pengakuan sementara HJ, masker dikirim untuk memenuhi permintaan pelanggan perusahaan, dalam meminimalisir wabah virus corona.

3. Masker didapatkan dari berbagai produsen kesehatan di Makassar dan dijual hingga Rp300 ribu di Malaysia

Usut Temuan 22 Ribu Masker, Polda Sulsel Gandeng Disperindag dan AhliMasker yang disita Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebanyak 22 ribu masker disita dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pada Rabu (4/3), sekitar pukul 13.00 Wita, lalu. Masker ini rencananya dikirim bakal diterbangkan ke Malaysia, menggunakan Pesawat Air Asia. Petugas mendapatkan keterangan jika masker tersebut didapatkan dari berbagai toko dan apotek di berbagai lokasi di Sulsel, khususnya di Kota Makassar.

"Pembelian dilakukan melalui jejaringnya di beberapa usaha retail yang ada di Makassar dan sekitarnya. Setelah itu terkumpul lalu diserahkan ke pemilik usaha ini lalu kemudian di-packing dan dikirim ke Malaysia," ujar Arsyad, sebelumnya.

Masker itu disebutkan dijual dengan harga Rp300 ribu per kotaknya. Perusahaan ini diduga meamanfaatkan kondisi dan situasi di tengah-tengah kelakaan masker yang sangat dibutuhkan masyarakat di Sulsel.

"Ada yang pesan di Malaysia dan kita ketahui juga konsumen hasil laut dari perusahaan yang bersangkutan," terangnya.

Kejelasan status HJ akan ditentukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara internal. Termasuk berkoordinasi kembali dengan pihak Bea dan Cukai hingga ahli untuk proses status hukum. Penyidik, menerapkan sangkaan Pasal 107 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Baca Juga: Edarkan Masker Tanpa Izin, Pegawai Rumah Sakit di Makassar Ditangkap

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya