Terimpit Situasi Pandemik COVID-19, Pasutri di Makassar Edarkan Sabu

Makassar, IDN Times - Tim Macan Satreskoba Polrestabes Makassar menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yaitu Nasrul alias Lulu (47) dan Faradina (37), sedangkan satu orang lainnya bernama Irfan alias Ipel (27).
Wakil Kepala Satres Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, berdasarkan hasil penangkapan, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 75 gram.
"Jadi menurut hasil pemeriksaan kepada tersangka barang buktinya akan diedarkan atau dijual. Jika ada sisa akan dikonsumsi. Alasan ekonomi, mungkin juga ada kaitannya dengan situasi pandemik COVID-19," kata Indra dalam eskpos tangkapan di kantornya, Kamis (28/5).
1. Polisi menangkap mereka di dua lokasi berbeda di hari yang sama

Tiga pengedar sabu ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times/Istimewa Kata Indra, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Makassar. Petugas lebih dulu mengamankan Ipel di rumahnya di Jalan Bayam, Kecamatan Bontoala, Senin (25/5), sekitar pukul 16.40 WITA lalu. Selanjutnya setelah melakukan pengembangan, giliran pasutri diamankan di rumahnya di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, pukul 19.30 WITA.
Para pelaku kata Indra bertindak sebagai pengedar sekaligus pengkonsumsi sabu sejak beberapa bulan belakangan. "Pasutri pengakuannya baru satu bulan menjual. Kalau Ipel kurang lebih tiga bulan, pengedar semuanya," kata ungkap Indra.
2. Polisi selidiki jaringan pengedar sabu yang melibatkan pasutri

Tiga pengedar sabu ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times/Istimewa Penangkapan para pelaku, dijelaskan Indra, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait peredaran barang haram tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus para pelaku.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu dari tangan Ipel berupa lima paket kecil berisikan sabu dengan total berat keseluruhan 48 gram. Sementara di kediaman pasutri petugas mengamankan 5 paket sedang berisi total 25 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan satu buah handphone dan dompet. Pihak kepolisian, kata Indra, saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber sabu yang diedarkan pelaku "Jaringannya masih kita kembangkan," ucap Indra.
3. Ketiga pelaku masih diamankan di Mako Polrestabes Makassar

Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tiga pengedar termasuk pasutri di Makassar dalam eskpos di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Istimewa Lebih lanjut kata Indra, ketiganya saat ini masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Mako Polrestabes Makassar untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Akibat perbuatan melanggar hukummya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kita masih mendalami keterlibatan orang lain dalam bisnis ini," imbuh Indra.




















