Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ramadan dan PSBB, Belasan Pemuda di Makassar Malah Pesta Sabu di Hotel

Ramadan dan PSBB, Belasan Pemuda di Makassar Malah Pesta Sabu di Hotel
Foto hanya ilustrasi. Ekspos tangkapan narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Share Article

Makassar, IDN Times - Belasan pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan menggelar pesta sabu. Mereka ditangkap ramai-ramai di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tim Macan Sat Narkoba Polrestabes Makassar awalnya mengamankan 5 orang laki-laki dan 3 orang perempuan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, dalam keterangan resmi yang diterima jurnalis, Selasa (5/5).

1. Selebihnya diamankan di sebuah hotel di lokasi yang sama

Ilustrasi penangkapan. IDN Times/Bagus F
Ilustrasi penangkapan. IDN Times/Bagus F

Petugas lebih dahulu menangkap kedelapan orang di dalam sebuah kamar hotel di Jalan Hertasning, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (4/5) kemarin. Kata Diari, mereka ditangkap di kamar 316.

Mereka yang diamankan lebih awal, masing-masing adalah RS (22), IS (20), IP (20), SS (25), AD (19), MR (22), IR (23) dan MF (20). Petugas dalam penangkapan itu menyita sejumlah barang bukti. "1 saset plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu, 1 set alat isap sabu atau bong, pirex kaca dan korek gas yang dijadikan sumbu," terang Diari.

2. Empat sisa rekan pelaku ditangkap di kamar lain

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dalam ekspos tangkapan narkoba di kantornya, Rabu (4/11) / Sahrul Ramadan
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dalam ekspos tangkapan narkoba di kantornya, Rabu (4/11) / Sahrul Ramadan

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Diari menjelaskan, sabu yang dikonsumsi beramai-ramai oleh pelaku diperoleh dari dalam kamar berbeda di hotel tersebut. Saat dikembangkan, petugas mampu mengamankan sejumlah pelaku lainnya.

Empat orang rekan mereka ditangkap di dalam kamar 302. Masing-masing adalah AR (21), MF (17), RR (16) dan AT (20). "Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan," ucap Diari.

Di kamar itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti serupa dengan hasil penangkapan di kamar pertama. Pengungkapan ini, dijelaskan Diari, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya.

Selanjutnya, belasan tersangka langsung dibawa ke Mako Polrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut. Termasuk, untuk mengetahui sumber barang haram tersebut didapatkan.

3. Polrestabes Makassar berkomitmen tindak tegas pelaku pelanggar PSBB

Ilustrasi. Pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar
Ilustrasi. Pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Sejumlah pelanggar PSBB lainnya lebih dahulu diamankan petugas gabungan. Mereka adalah pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat. Belasan pelaku diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

"(Pelaku pelanggar) kita gundulin. Motor ditahan tiga bulan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, kepada sejumlah jurnalis Rabu (29/4) lalu.

PSBB di Makassar, diterapkan sejak (24/4) hingga (7/5) mendatang. Sepanjang pelaksanaan PSBB, kata Yudhiawan, belum ada satu pun pelanggar yang ditahan hingga diberikan sanksi pidana. Menurut Yudhiawan, pidana merupakan jalan terakhir.

Umumnya, pelanggar adalah remaja atau pemuda yang kerap dilaporkan hingga kedapatan melakukan aksi balap liar di jalan raya. Aksi yang menurut laporan warga dianggap sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban selama pelaksanaan PSBB.

"Belum ada pelangar PSBB yang kita amankan selama penerapan. Kalau pelaku balap liar hanya kita tindak. Perlakukan mereka orang dalam pemantauan dan (wajib) isolasi 14 hari. Dipantau RT/RW sama orang tuanya," ungkap Yudhiawan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Jambret yang Seret Siswi SMP di Makassar Ditangkap Polisi

01 Jun 2026, 20:48 WIBNews