Telusuri Aliran Dana Korban Arisan Online, Polisi Tunggu Audit PPATK

Penelusuran aliran dana jadi fokus penyidik

Makassar, IDN Times - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kasus penipuan investasi arisan online di Makassar. Saat ini, polisi tengah menyusuri kemana tersangka mengalirkan dana para korban.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang bertindak sebagai pengelola uang para korban, yakni Kelvina Laurens (34) dan Weni (40).

Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan mengungkapkan, fokus lanjutan pendalaman yang dilakukan saat ini adalah menelusuri aliran dana lain yang dikelola kedua tersangka. Untuk menelusuri aliran dana itu, polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sudah kami surati (PPATK) lama, tapi belum keluar. Perkembangan laporan dari PPATK dengan rekening koran pasti kami sampaikan, karena belum kita terima soalnya. Dengan analisis PPATK itu, kami bisa tahu aliran dana bisa tahu ke mana saja," kata Agustinus kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Sabtu (28/12).

Baca Juga: Puluhan Millennials Laporkan Dugaan Penipuan Arisan Online ke Polda

1. Puluhan saksi telah diperiksa, termasuk suami salah satu tersangka

Telusuri Aliran Dana Korban Arisan Online, Polisi Tunggu Audit PPATKDua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Penyidik, kata Agustinus, juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami kasus ini, termasuk suami dari salah satu tersangka. Pemeriksaan, sebagai rangkaian lanjutan dalam menelusuri aliran dana hingga aset yang digunakan tersangka dari kerugian Rp11 miliar yang diderita seluruh korban.

“Korban sudah 85, tapi masih banyak yang belum melapor sepertinya. Kerugiannya sama yang kemarin total Rp11 miliar," jelas Agustinus.

Polda Sulsel saat itu mendata 150 orang korban yang melapor. Mereka, tersebar di berbagai daerah di luar Kota Makassar. Seiring dengan terbukanya pintu laporan, jumlah korban yang ikut merugi juga bertambah dari 61 orang, kini menjadi 85 orang

2. Uang puluhan korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi

Telusuri Aliran Dana Korban Arisan Online, Polisi Tunggu Audit PPATKDua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Uang para korban senilai miliaran rupiah diduga digunakan para tersangka untuk keperluan pribadi. Kedua tersangka, kata Agustinus, berperan sebagai pengelola uang yang disetor para korban.

Kerugian yang dialami para korban juga bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp800 juta. Para korban tergiur karena iming-iming keuntungan yang didapatkan setelah menyetor. Bisnis tipu-tipu ini telah dilakoni tersangka sejak Mei 2019 lalu.

“Uangnya yang diambil itu ada yang dipakai makan. Yang lain-lainnya masih didalami,” ungkap Agustinus sebelumnya.

 

Baca Juga: Korban Penipuan Arisan Online di Makassar Jadi 150 Orang

3. Lima rekening bank milik tersangka telah diblokir

Telusuri Aliran Dana Korban Arisan Online, Polisi Tunggu Audit PPATKDua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Untuk memudahkan proses penyidikan, penyidik berkoordinasi dengan pihak bank telah memblokir lima rekening milik kedua tersangka. Rekening itu diduga digunakan untuk menampung seluruh hasil transaksi dari uang yang disetorkan korban. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis.

Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbankan, juncto Pasal 23 UU ITE dan juncto pasal 372, 378 KUHPidana. Saat ini keduanya masih ditahan di Mako Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Penipuan Arisan Online di Makassar, Polisi Blokir 5 Rekening Tersangka

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya