Rusak Fasilitas dan Aniaya Karyawan Hotel, 3 Pemuda Makassar Ditangkap

Pelaku menduga kekasihnya bersama pria lain di hotel itu

Makassar, IDN Times - Jajaran Resmob Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap tiga orang pemuda dalam kasus penyerangan, perusakan hingga penganiayaan karyawan hotel. Ketiganya adalah, BM (25), IB (27), dan TK (23).

Mereka diringkus di Jalan Timor, Kecamatan Wajo, Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 01.30 WITA. "Penyelidikan selama 3 hari oleh tim selanjutnya diketahui identitas pelaku dari hasil analisis CCTV," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, kepada jurnalis di kantornya, Jumat.

1. Motif perusakan fasilitas hotel dan penganiayaan karena cemburu

Rusak Fasilitas dan Aniaya Karyawan Hotel, 3 Pemuda Makassar DitangkapKapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman. IDN Times/Istimewa

Jamal menyebut, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2020 lalu. Hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut bermula ketika para pelaku mendapat informasi jika FF, kekasih dari salah satu rekan pelaku, tengah berada di hotel itu dengan pria lain.

Setibanya di hotel, BM yang tak lain pacar FF, secara membabi buta merusak keramik serta kursi dan meja. Selain itu pelaku juga mengancam pria bernama Firmansyah yang merupakan resepsionis di hotel tersebut menggunakan pisau.

"Pelaku merasa cemburu, akhirnya mendatangi TKP dengan membabi buta melakukan pengrusakan di hotel tersebut yang notabene tidak ada hubungannya antara laki-laki dan perempuan ini," jelas Jamal.

2. Pisau pelaku merobek baju korban

Rusak Fasilitas dan Aniaya Karyawan Hotel, 3 Pemuda Makassar DitangkapIDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut kata Jamal, karyawan hotel tak sampai mendapatkan luka-luka. Sebab pisau yang digunakan pelaku hanya mengenai pakaian yang digunakan korban. "Pengakuan korban tersebut dia diancam ditebaskan pisau namun tidak mengenai tubuhnya hanya mengenai bajunya," ucap Jamal.

Atas perbuatan sekelompok pemuda ini, penyidik bakal menerapkan Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama. Khusus BM, ditambahkan dengan Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman. "Ancaman di atas lima tahun penjara," tegas Jamal.

Baca Juga: Teperdaya Cinta Pria Iran, Perempuan di Makassar Ditipu Ratusan Juta

3. Kesaksian korban penganiayaan

Rusak Fasilitas dan Aniaya Karyawan Hotel, 3 Pemuda Makassar DitangkapIlustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (IDN Times/Sukma Shakti)

Terpisah, korban Firmansyah mengaku, saat kejadian itu dirinya tengah beristirahat. Tiba-tiba dia mendengar pintu lobi tempatnya bekerja seperti didobrak keras. Korban pun keluar melihat apa yang terjadi, dan berupaya menegur BM dan rekan-rekannya, namun tidak diterima oleh pelaku.

"Baru yang satu itu (BM) keluar ke parkiran saya lihat ambil pisau dari mobilnya. Langsung lari masuk ke dalam lobi, mau tikam tangan kiri saya sampai dua kali. Tapi bajuku yang kena sampai robek," tutur warga Jalan Ance Daeng Ngoyo itu.

Baca Juga: Terekam CCTV, ASN di Bulukumba Ditebas Hingga Tewas

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya