Publik Mendesak Hentikan Kasus UU ITE Ramsiah Dosen UIN Makassar

LBH: Semua bisa kena, semua bisa dipaksakan dalam UU ITE

Makassar, IDN Times - Solidaritas untuk mendesak polisi segera menghentikan kasus dugaan kriminalisasi lewat UU ITE, terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar Ramsiah Tasruddin, ramai beredar di laman petisi online change.org.

Kampanye itu dimuat pada laman https://www.change.org/p/divhumas-polri-tolong-sampaikan-pada-polres-gowa-untuk-bebaskan-bu-ramsiah-dari-jeratan-uuite-savedosenramsiah-dikitdikituuite. Hingga Rabu malam, sudah 75.672 orang yang menandatangani petisi online tersebut.

Penasihat hukum Ramsiah, Azis Dumpa mengatakan, langkah ini betujuan mengampanyekan kepada masyarakat tentang bahaya UU ITE. "Bu Ramsiah ini tidak bisa lagi dipandang sebagai individu yang berhadapan dengan hukum," kata Azis kepada IDN Times saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

1. Kasus Dosen Ramsiah mewakili kepentingan publik

Publik Mendesak Hentikan Kasus UU ITE Ramsiah Dosen UIN MakassarDosen FDK UIN Alauddin Makassar Ramsyiah Tasruddin (kiri) didampingi kuasa hukum LBH Makassar Abdul Azis Dumpa saat menghadiri pemeriksaan di Polres Gowa. IDN Times/Sahrul Ramadan

Azis menjelaskan, kasus yang tengah menjerat dosen Ramsiah merupakan representasi dari masyarakat yang sedang berjuang dan mencari keadilan saat diperhadapkan dengan UU ITE. Sebab setiap orang, kata Azis, punya hak menyampaikan pendapat, berkespresi dan dilindungi undang-undang.

"Jadi melindungi Bu Ramsiah sebenarnya sama dengan melindungi kepentingan publik, karena saat ini dia berhadapan dengan instrumen hukum yang banyak mengkriminalisasikan orang yaitu dengan UU ITE," tegas Azis.

2. UU ITE ancaman bagi semua orang

Publik Mendesak Hentikan Kasus UU ITE Ramsiah Dosen UIN MakassarDosen FDK UIN Alauddin Makassar Ramsiah Tasruddin (kiri) didampingi kuasa hukum LBH Makassar Abdul Azis Dumpa saat menghadiri pemeriksaan di Polres Gowa. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Azis, kita semua bisa belajar dari kasus dosen Ramsiah, bahwa setiap orang borpotensi, bahkan terancam dengan jerat pasal karet dalam UU ITE. Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar itu diketahui ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Laporan pada 2017 lalu dilatarbelakangi hanya karena diskusi sesama dosen di grup WhatsApp "SAVE FDK UIN ALAUDDIN". Sepetmber 2019, Ramsiah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Ini harus dilihat utuh dan nyata bahwa UU ITE ini memang ancaman nyata bagi semua orang karena hanya sekedar berkomentar di dalam grup demi kepentingan publik, dilakukan dosen sekalipun bisa dijerat. Bagaimana dengan masyarakat biasa," imbuh Azis.

Baca Juga: Kasus Dosen UIN Makassar Tersangka UU ITE Dinilai Terlalu Dipaksakan

3. Semoga kita semua sadar tentang bahaya dalam UU ITE

Publik Mendesak Hentikan Kasus UU ITE Ramsiah Dosen UIN MakassarKantor LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Azis berharap, solidaritas yang terbangun disertai dengan kampanye untuk Ramsiah bisa menyadarkan masyarakat tentang bahaya UU ITE. Sebab, menurut Azis, undang-undang itu bisa membungkam masyarakat yang kritis menyikapi kondisi dalam konteks apapun. Tak hanya di ruang akademik, bahkan kondisi sosial masyarakat dan persoalan bangsa ini.

"Kita harap setiap orang sadar, dan setiap orang bisa mendorong supaya pasal-pasal karet yang bermasalah dalam UU ITE dicabut. Karena berbahaya. Karena sudah membungkam ekspresi yang sah, membungkam ekspresi supaya tidak kritis," imbuh Direktur Internal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar ini.

Baca Juga: Dari Ramsiah Kita Paham: Polisi Gowa Bisa Memaksakan Tersangka UU ITE

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya