PSBB Makassar Disetujui: Penerapan, Larangan, dan yang Dibolehkan

Secara umum ada tujuh jenis pembatasan bagi masyarakat

Makassar IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kamis (16/4) hari ini menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. PSBB jadi langkah percepatan penanganan COVID-19.

Penetapan PSBB Makassar diteken melalui surat keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020. Menkes merespons usulan PSBB yang diajukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Belum pasti kapan penerapannya, sebab Pemerintah Kota akan lebih dulu menyusun peraturan wali kota.

"Jadi sudah saya sampaikan ke Pak Wali Kota kemarin supaya ini betul-betul dibuat perwali karena karena PSBB itu tidak bisa serta merta langsung diberlakukan," kata Nurdin Abdullah di Makassar, Kamis (16/4).

Apakah sebenarnya yang dimaksud PSBB? Berikut ini beberapa hal yang mesti kamu ketahui tentangnya, merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Baca Juga: Gubernur: Penerapan PSBB di Makassar Tunggu Perwali

1. Pemkot Makassar ajukan PSBB berdasarkan sejumlah kriteria

PSBB Makassar Disetujui: Penerapan, Larangan, dan yang DibolehkanANTARA FOTO/Arnas Padda

PSBB merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang membatasi kegiatan di sebuah wilayah untuk menekan penyebaran COVID-19. PSBB diajukan di wilayah dengan kriteria tertentu, antara lain jumlah kasus dan kematian yang menyebar signifikan dan cepat di beberapa wilayah.

Pengajuan PSBB di Kota Makassar sebelumnya dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam PMK. Di antaranya, jumlah kasus dan kematian, serta adanya dampak epidemologis di tempat lain. Terlebih Kota Makassar sebelumnya telah ditetapkan sebagai episentrum penyebaran wabah COVID-19 di Sulsel.

Pemkot Makassar sebelumnya telah mengajukan data pendukung sebagai bahan pertimbangan pengajuan PSBB. Seperti peningkatan kasus menurut waktu dan kurva epidemologi, penyebaran dan peta penyebaran menurut waktu, kejadian transmisi lokal dan hasil penyelidikan epidomologi yang menyatakan ada penularan generasi kedua dan ketiga.

Selain itu Pemkot Makassar telah menyatakan kesiapan mengantisipasi warga yang terdampak PSBB. Mulai dari ketersediaan bahan kebutuhan hidup, sarana dan prasaran kesehatan, persiapan anggaran, jaringan pengaman sosial, hingga keamanan.

2. Secara umum ada tujuh pembatasan saat PSBB diterapkan

PSBB Makassar Disetujui: Penerapan, Larangan, dan yang DibolehkanIDN Times/Arief Rahmat

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, ada tujuh jenis pembatasan yang akan diberlakukan pada daerah PSBB. Pertama, peliburan sekolah. Proses belajar mengajar diganti di rumah dengan media atau metode belajar efektif. Pengecualian bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, peliburan tempat kerja yang meliputi pembatasan bekerja di tempat kerja diganti dengan bekerja di rumah. Ini dikecualikan bagi institusi seperti TNI-Polri, kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perkonomian, keuangan, komunikasi, industri ekspor impor, distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

Ketiga, pembatasan kegiatan keagamaan. Meliputi kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah, dan dihadiri oleh keluarga terbatas dan jaga jarak. Semua tempat ibadah ditutup untuk umum, kecuali berpedoman pada peraturan undang-undang dan fatwa, atau pandangan lembaga keagamaan yang diakui pemerintah. Pemakaman orang meninggal dunia bukan karena COVID-19, maksimal dihadiri oleh 20 orang.

Keempat, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum lainnya. Di laksanakan dengan pembatasan dan pengaturan jarak orang. Hal-hal yang dikecualikan, di antaranya, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, BBM, gas dan energi. Menyusul, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.

Kelima, pembatasan kegiatan sosial budaya. Dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dan berpedoman dari pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan undang-undang.

Keenam, pembatasan moda transportasi. Dikecualikan bagi transportasi umum atau pribadi dengan pembatasan jumlah dan jarak antar penumpang. Transportasi barang dan esensial, transportasi layanan kebakaran, hukum dan ketertiban darurat. Stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan.

Ketujuh, pembatasan kegiatan lainnya dalam aspek keamanan. Dilaksanakan dengan pembatasan kerumunan orang. Dikecualikan, bagi kegiatan operasi militer dan Polri. Operasi terpusat dan kewilayahan, kegiatan mendukung gugus tugas COVID-19 dan kegiatan rutin kepolisian.

3. Kegiatan yang dilarang dalam masa PSBB

PSBB Makassar Disetujui: Penerapan, Larangan, dan yang DibolehkanToko tutup akibat wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kegiatan dilarang sepanjang masa PSBB meliputi tujuh poin utama. Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Diganti di rumah dengan diganti dengan media atau metode yang paling efektif kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, dilarang beraktivitas di tempat kerja. Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya, di kantor atau dalam jumlah banyak dan normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja kecuali instansi dan bidang tertentu.

Ketiga, kegiatan keagamaan. Tempat ibadah, dilarang dibuka untuk umum dan diganti dengan ibadah di rumah. Keempat dilarang di tempat umum. Tempat umum yang dikecualikan, adalah tempat yang dibuka dan telah ditentukan dengan perhatian pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Kelima, kegiatan sosial budaya yang melibatkan banyak orang dan berkerumun. Mulai dari pertemuan, perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dan sebagainya. Keenam moda transportasi. Transportasi penumpang dan pribadi dilarang untuk mengangkut penumpang dalam jumlah banyak harus dibatasi.

Moda transportasi dibatasi kecuali, untuk barang dan kepentingan mendasar yang telah ditentukan. Ketujuh, pembatasan kegiatan lainnya. Dilarang dilakukan kegiatan yang berkaita dengan aspek pertahanan dan keamanan kecuali operasi militer atau kepolisian, sebagai unsur utama dan pendukung.

4. Kegiatan yang diperbolehkan dalam masa PSBB

PSBB Makassar Disetujui: Penerapan, Larangan, dan yang DibolehkanIlustrasi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

PSBB tetap mengatur hal-hal yang diperobolehkan. Di sekolah, diperbolehkan dilaksanakan pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Berikutnya, di tempat kerja, dibolehkan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.

Kegiatan keagamaan dibolehkan di rumah bersama keluarga dekat, dengan menjaga jarak. Dibolehkan melayat orang meninggal non Covid-19 namun dibatasi 20 orang. 

Berikutnya, aktivitas di tempat-tempat umum dibolehkan dengan catatan. Yakni hanya berlaku untuk toko atau tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, BBM, serta gas dan energi. Begitu juga dengan fasilitas dan layanan pendukung kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang terdampak COVID-19, perusahaan untuk fasilitas karantina, serta tempat berolahraga.

Kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan tapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi bisa tapi jumlah penumpang dibatasi. 

Baca Juga: Nurdin Abdullah Teken Usul PSBB Makassar, Pemkot Ungkap Kendalanya

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya