PPSB di Makassar, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan

PSBB mulai diuji coba pada Selasa pekan depan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (24/4) pekan depan hingga 7 Mei 2020. PSBB diawali dengan uji coba selama tiga hari, yakni Selasa (21/4) hingga Kamis (23/4).

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar Ismail Hajiali mengatakan, hingga kini masih digodok peraturan wali kota tentang teknis pelaksanaan PSBB. Dalam perwali, ada sejujmlah poin penting tentang pembatasan bagi aktivitas masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19.

Poin yang dimaksud, antara lain membatasi aktivitas di luar rumah, penutupan sekolah, proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah, serta penghentian sementara aktivitas penduduk di tempat umum dengan hadirin melebihi lima orang. 

Tempat ibadah ditutup sementara tapi dibolehkan memutar azan di masjid serta lonceng di gereja. Aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang ditiadakan sementara.

"Penindakan secara resmi mulai hari Jumat selama dua minggu kedepan. PSBB ini dapat diperpanjang jika dianggap perlu," kata Ismail dalam keterangan persnya yang diterima IDN Times, Sabtu (18/4).

Baca Juga: Jelang PSBB di Makassar, Adnan Minta Pekerja Asal Gowa Diliburkan

1. Penumpang kendaraan dibatasi 50 persen, pengendara motor dilarang berboncengan

PPSB di Makassar, Pengendara Motor Dilarang BerboncenganPj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb (tengah) saat memberikan keterangan pers, Kamis (2/4). Humas Pemkot Makassar

Perwali tentang PSBB, kata Ismail, juga mengatur tentang pembatasaan penggunaan moda transportasi, baik untuk angkutan orang maupun barang. Warga yang harus beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

Semua moda transportasi, baik di darat, udara, dan laut, dibatasi jumlah penumpangnya hingga 50 persen dari total kapasitas. Ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum, dengan penerapan jarak aman antar penumpang.

“Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang," ujar Ismail.

2. Ada beberapa aktivitas yang dibolehkan selama PSBB

PPSB di Makassar, Pengendara Motor Dilarang BerboncenganGedung Infection Center di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Selama PSBB, Pemkot Makassar memberlakukan pengecualian untuk beberapa jenis aktivitas pekerjaan masyarakat. Antara lain bagi aktivitas pemenuhan kebutuhan pokok. Lalu pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi. 

Usaha di sektor keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis tetap dibolehkan beroperasi. Begitu juga dengan pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, yang jadi kebutuhan dasar masyarakat.

"Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan physical distancing yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan," Ismail menyebutkan.

Toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian juga tetap akan beroperasi dengan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau take away.

"Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran. Penyedia layanan internet, media massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang," Ismail menyebutkan jenis aktivitas yang dibolehkan.

3. Warga diminta ikuti aturan selama penerapan PSBB

PPSB di Makassar, Pengendara Motor Dilarang BerboncenganANTARA FOTO/Arnas Padda

Ismail mengatakan, selama masa pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana," katanya.

Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, Pemkot menyediakan akses lewat laman resmi infocorona.makassar.go.id. Bisa juga menghubungi call center 112 serta Hotline Dinas Kesehatan di nomor 0852 5587 5751 atau 0811 468 894. Sementara itu, terkait jaminan sosial disiapkan hotline dengan nomor 0821 5745 5351, 0821 5745 5350.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya