Polisi Tangkap Pembuat Suket Bebas COVID-19 Palsu di Makassar

Pelaku juga handal memalsukan berkas dan persuratan lainnya

Makassar, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, ditangkap atas dugaan pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19

Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, IRT berinisial RO (48), ditangkap di rumahnya pada Senin 22 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 WITA. 

"Pelaku pemalsuan surat-surat untuk pembuatan surat keterangan bebas COVID-19," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Selasa (23/2/2021) malam.

1. Pelaku menerima pesanan pembuatan surat-surat palsu

Polisi Tangkap Pembuat Suket Bebas COVID-19 Palsu di MakassarIlustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Ivan, pelaku mengaku mencari target klien melalui media sosial. Selain pembuatan surat keterangan bebas COVID-19, pelaku juga mengaku bisa memalsukan berbagai macam berkas. Seperti kartu keluarga, KTP, STNK, ijazah hingga mengubah NIK di KTP.

"Pelaku ini juga menerima pesanan," ungkap Ivan.

2. Pelaku memasang tarif jasa pembuatan suket palsu mulai dari Rp100 hingga Rp150 ribu

Polisi Tangkap Pembuat Suket Bebas COVID-19 Palsu di MakassarIlustrasi (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ivan menjelaskan, pelaku mematok tarif beragam untuk setiap jasa pembuatan berkas dan surat-surat palsu. Karena biaya pembuatan relatif murah, IRT ini sudah menerima banyak pesanan.

Polisi masih mendalami siapa saja orang yang sudah dibuatkan surat keterangan palsu oleh pelaku. "Tarifnya mulai Rp100.000 sampai Rp150.000 dalam pembuatan surat palsu tersebut," ujar Ivan.

Baca Juga: Suket Palsu di Makassar Catut Kop dan Stempel Lama Puskesmas

3. Polisi masih menyelidiki jaringan pembuat surat-surat palsu

Polisi Tangkap Pembuat Suket Bebas COVID-19 Palsu di MakassarAntara/Oky Lukmansyah

Lebih lanjut kata Ivan, pelaku menggunakan sejumlah peralatan elektronik untuk membuat berkas dan surat keterangan palsu. Mulai dari komputer, printer hingga alat laminating. Barang bukti itu telah disita seiring dengan penangkapan pelaku. 

Saat ini, petugas masih menyelidiki apakah RO terlibat dalam jaringan pembuat surat-surat palsu atau tidak. RO masih ditahan di kantor Polsek Mamajang untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: 18 Praja IPDN Batal Naik Pesawat dari Palu karena Suket COVID-19 Palsu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya