Polda Sulsel Kukuh Hentikan Kasus Pencabulan Bocah di Luwu Timur 

Permintaan audiensi oleh pendamping hukum korban sia-sia

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersikukuh menghentikan kasus pencabulan dua bocah yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, di Kabupaten Luwu Timur.

Polres Lutim menghentikan kasus merujuk pada hasil visum yang menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital korban. Penghentian ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Lutim, pada 10 Desember 2019 lalu.

"Dari hasil gelar perkara internal tersebut didapatkan kesimpulan bahwa prosedur yang dilaksanakan oleh penyidik (Polres) Luwu Timur sudah sesuai dengan mekanisme dan SP3," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada sejumlah jurnalis, Rabu (19/2).

Baca Juga: Pendamping Bocah Korban Pencabulan di Lutim Surati Kapolda Sulsel  

1. Polda menyatakan Polres Lutim telah bekerja sesuai prosedur

Polda Sulsel Kukuh Hentikan Kasus Pencabulan Bocah di Luwu Timur Kantor P2TP2A Makassar IDN Times/Sahrul Ramadan

Ibrahim menyatakan, jajaran Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara untuk memastikan kesesuaian laporan dengan bukti visum. Hasilnya kemudian disimpulkan bahwa tidak ada kekeliruan dalam perjalanan kasus hingga diterbitkannya SP3.

Penyidik, kata Ibrahim telah bekerja sesuai dengan prosedur penanganan laporan hingga penyelidikan.

"Kita melakukan penelitian berkas-berkasnya juga, dan petunjuknya semua termasuk keterangan ahli, dari hasil gelar perkara internal tersebut didapatkan kesimpulan bahwa prosedur yang dilaksanakan sudah sesuai. SP3 tersebut dianggap sah juga oleh Polda," ungkap Ibrahim.

2. Respons Polda Sulsel terkait permintaan audiensi oleh tim pendamping hukum korban

Polda Sulsel Kukuh Hentikan Kasus Pencabulan Bocah di Luwu Timur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times / Sahrul Ramadan

Tim pendamping hukum bocah korban, sebelumnya sempat melayangkan surat permintaan audiensi dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe. Melalui surat itu, mereka ingin mempertanyakan kejelasan tentang bagaimana tindak lanjut perjalanan bukti visum pembanding korban yang telah dilayangkan sebelumnya kepada polisi.

Hanya saja, hingga tiga kali surat dilayangkan, tim pendamping sama sekali tidak mendapatkan respons. Ibrahim menegaskan, SP3 menjadi acuan mendasar agar kasus ini tidak lagi menjadi polemik.

"Tidak ada ada hal yang perlu dilakukan lagi dalam audiensi karena hasil pengecekan dan kontrol terhadap proses penyidikan Luwu Timur sudah sesuai semua. Tidak ada lagi yang perlu diulas semua sudah jelas," tegas Ibrahim.

3. Surat permintaan gelar perkara hasil visum pembanding dilayangkan sejak Desember 2019 lalu

Polda Sulsel Kukuh Hentikan Kasus Pencabulan Bocah di Luwu Timur LBH Makassar saat menggelar ekspos catatan akhir tahun 2019. IDN Times/Sahrul Ramadan

Tim pendamping hukum bocah korban sebelumnya telah tiga kali melayangkan surat permintaan audiensi dengan pimpinan kepolisian. Surat pertama dikirim pada Kamis 26 Desember 2019 lalu. Lalu surat kedua menyusul pada Senin, 10 Februari 2020 lalu. Terakhir, surat itu dilayangkan pekan lalu. Namun surat tidak ada yang berbalas.

"Di dalam surat kami sudah sebutkan alasan-alasan beserta visum pembanding yang kita ajukan ke gelar perkara nanti sehingga kasus ini layak dibuka kembali," kata Staf Divisi Hak Perempuan dan Anak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rezky Pratiwi kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Selasa (18/2) kemarin.

Menurut Rezky tidak adanya respons baik dari Polda Sulsel sangat merugikan korban. Apalagi tujuan permintaan gelar perkara hasil visum pembanding ini, bisa menjadi pintu bagi penyidik agar kasus ini bisa dilanjutkan.

"Tidak ada kepastian dari Polda atas upaya kami dalam kasus ini, berlarutnya proses ini sangat merugikan korban," ujar Rezky.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan SA (43) ayah kandung kepada dua anaknya, AL (8) dan AZ (4) itu dihentikan jajaran penyidik Polres Luwu Timur, beberapa waktu lalu. Penghentian ditandai dengan penerbitan SP3.

Baca Juga: Bisnis Senpi Rakitan di Wajo, Polda Sulsel Temukan Peluru PT Pindad

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya