Pengekstrak Ganja untuk Obati Orangtua di Makassar akan Jalani Sidang

Ganja diekstrak untuk obati orangtua masing-masing terdakwa

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat dua terdakwa, RZ dan MD memasuki babak baru. Keduanya dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana pada Selasa (4/1) pekan depan.

Kedua pemuda asal Kota Makassar tersebut sebelumnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, (31/8) 2019 lalu. Dari penangkapan itu, petugas menyita 1,2 kilogram ganja.

Belakangan diketahui, jika ganja tersebut dipergunakan sebagai metode pengobatan alternatif untuk orangtua masing-masing terdakwa. Khusus RZ, ganja dia ekstrak, minyaknya diambil untuk membantu proses penyembuhan ayahnya yang sakit.

Informasi yang diterima dari Mohammad Maulana, pendamping sekaligus kuasa hukum kedua terdakwa, petugas BNNP Sulsel sama sekali tidak mempertimbangkan maksud dari tujuan pengobatan yang dilakukan terdakwa.

Maulana mengatakan, tidak menutup kemungkinan BNNP melalui jaksa penuntut nantinya tidak bakal menghadirkan barang bukti hasil ekstrak ganja yang dipergunakan untuk pengobatan dalam persidangan.

"Seharusnya diambil hasil ganja yang sudah diekstrak kemudian dilihat secara objektif lalu dimasukkan ke dalam kaitan dokumen perkara," kata Maulana, kepada IDN Times, Kamis (30/1).

1. Kemungkinan legalisasi penggunaan ekstrak ganja melalui perundang-undangan

Pengekstrak Ganja untuk Obati Orangtua di Makassar akan Jalani SidangEkstrak ganja. IDN Times / Istimewa

Maulana berpendapat, penggunaan ekstrak sari ganja yang minyaknya diambil untuk pengobatan bisa menjadi pertimbangan dalam berkas perkara kliennya. Terlebih, bahwa ekstrak berfungsi untuk kesehatan, terbukti sebagaimana yang dirasakan kedua orangtua terdakwa.

Orangtua kedua terdakwa, kata Maulana, bahkan baru mengetahui jika metode pengobatan melalui ekstrak ganja terbukti bermanfaat. "Mereka (orang tua) tahunya bahwa ada ramuan yang diracik anaknya, sehingga bisa membaik. Dan itu pun ibu mereka tahu kalau ramuan itu adalah ekstrak ganja ketika perkara ini bergulir. Dia, ayah RZ dan ibunya MD akui kalau selama mengonsumsi itu (ekstrak ganja) ada perubahan yang signifikan terhadap dirinya," terang Maulana.

Menurut Maulana, penggunaan ekstrak ganja sebagai sarana pengobatan alternatif, sudah sangat dipercaya dan disadari mendatangkan banyak khasiat. Hanya saja, benturan undang-undang membuat para pengguna ekstra ganja masih sangat khawatir.

"Meskipun benar undang-undang melarang penggunaan itu (ganja) tapi ketika ada fakta-fakta jika khasiat ganja untuk pengobatan agar pemerintah bisa membuka mata bahwa ganja sudah menjadi obat alternatif. Sehingga bisa dipertimbangkan tentang akses kesehatannya, sekaligus memfasilitasi legalitas penggunaannya melalui perundang-undangan," jelas Maulana.

2. Pemanfaatan ganja secara positif dianggap merupakan pelanggaran terhadap norma dalam asas hukum pidana

Pengekstrak Ganja untuk Obati Orangtua di Makassar akan Jalani SidangIlustrasi undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Oleh penyidik, RZ dan MD dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk dari fakta-fakta sepanjang proses penyelidikan, menurut Maulana, masyarakat diperlihatkan kembali bahwa ketika seseorang melakukan pengobatan dengan ganja untuk orang lain, ataupun diri sendiri, orang tersebut dikriminalisasi.

Fakta lain yang dijadikan sebagai rujukan, kata Maulana, adalah konteks kasus yang saat itu pernah menjerat Fidelis. Pria yang mengobati istrinya dengan ekstrak ganja justru harus berhadapan dengan hukum. Meski pada (16/11) 2017 lalu, dia akhirnya bebas dari jerat pidana.

Kasus Fidelis, lanjut Maulana, menunjukkan bahwa pemerintah selama ini tutup mata dan berlaku tidak adil. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses kesehatan dengan obat yang berkualitas, kata dia, malah kemudian dikriminalisasi.

Padahal tujuannya untuk kesembuhan atau kesehatannya, bukan malah untuk tujuan pidana. "Nah hal ini berarti pemidanaan penyalahgunaan ganja secara positif itu pelanggaran terhadap norma dalam asas hukum pidana itu sendiri," tegas Maulana.

Baca Juga: LBH Makassar Desak Penuntasan Kasus Difabel Meninggal Dunia di Rutan  

3. Sidang RZ dan MD empat kali ditunda

Pengekstrak Ganja untuk Obati Orangtua di Makassar akan Jalani Sidang(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Merujuk dalam situs resmi Pengadilan Negeri Makassar, dengan nomor registrasi perkara 1715/Pid.Sus/2019/PN Mks, sidang yang mendudukan kedua terdakwa RZ dan MD sedianya digelar sejak Senin (6/1) lalu. Namun karena ketidaksiapan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), sidang akhirnya ditunda.

Penundaan selanjutnya menyusul pada Senin (13/1). Sidang ditunda lantaran JPU belum dapat menghadirkan kedua terdakwa dengan alasan yang sah. Senin (20/1) lalu, sidang kembali ditunda karena JPU kembali tidak dapat menghadirkan terdakwa. Senin (27/1) lalu, sidang juga ditunda karena saksi yang diperiksa tidak dapat dihadirkan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (4/2) mendatang.

Pendamping hukum berharap agar majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan dengan logis dan rasional terkait kasus yang menjerat kedua kliennya. "Maksudnya perbuatannya itu bukan kejahatan. Hanya perbuatan orang untuk mengobati dan (dituntut) lakukan kejahatan maka relevansinya bagi pengguna ganja itu tidak relevan lagi."

Baca Juga: 85 Korban Kekerasan Aparat Ditangani LBH Makassar Sepanjang 2019

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya