Pemkot Makassar Butuh Waktu Sosialisasikan Perwali Baru soal Corona

Perwali baru gugurkan perwali lama soal protokol kesehatan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menerbitkan kebijakan baru tentang tindak lanjut penanganan COVID-19. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian COVID-19.

Jajaran Pemkot Makassar membutuhkan waktu beberapa hari untuk mensosialisakan kebijakan tersebut, agar diketahui dan dipahami masyarakat sebelum diterapkan dalam waktu dekat ini. Diterbitkannya perwali baru ini, menggugurkan Perwali Nomor 31 tentang protokol kesehatan, yang digunakan sebelumnya.

"Berlakunya itu sesegera mungkin. Insyallah, mungkin kita mulai hari Jumat (10/7) atau hari Sabtu (11/7) nanti," kata juru bicara gugus tugas COVID-19 Makassar Ismail Hajiali saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis, Selasa (7/7/2020).

1. Wilayah perbatasan jadi konsentrasi utama petugas dalam pengendalian COVID-19

Pemkot Makassar Butuh Waktu Sosialisasikan Perwali Baru soal CoronaANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jajaran Pemkot Makassar, kata Ismail, baru saja melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga TNI-Polri dan sejumlah stakeholder lainnya, terkait persiapan pelaksanaan perwali baru ini. Hasil pertemuan disepakati bahwa perwali diterapkan pekan ini.

Teknisya dijelaskan Ismail. Petugas gabungan nanti akan berkonsentrasi di wilayah pintu gerbang perbatasan Kota Makassar dengan daerah kabupaten tetangga. Metode itu sebagai bagian dari upaya pemerintah mengawasi ketat aktivitas keluar masuk masyarakat.

"Di situ harus diseleksi dalam rangka mengimbau dan memberikan edukasi kepada seluruh pelintas wilayah baik yang keluar Makassar dan masuk Makassar. Karena di situ pintu utamanya kita untuk pemeriksaan di posko," ujar Ismail.

2. Perwali mengecualikan aktivitas keluar masuk Makassar termasuk sanksi bagi pelanggar

Pemkot Makassar Butuh Waktu Sosialisasikan Perwali Baru soal CoronaANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Setiap warga yang melintas akan diperiksa suhu tubuhnya hingga kelengkapan pelindung diri yang digunakan, seperti masker hingga kelengkapan administrasi. Pelintas diharuskan menyertakan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 sebagai persyaratan sesuai yang tertuang dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020.

Kewajiban suket diatur dalam perwali tepatnya pada Bab V tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah. Pada Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari gugus tugas/rumah sakit/puskesmas daerah asal. Suket berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

Berikutnya, di Ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum atau pribadi melalui tranportasi darat, laut, dan udara.

Namun ada pengecualian, yang disebutkan di Ayat 3. Yakni berlaku bagi ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, pedagang, dan penduduk yang berdomisili di kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Kota Makassar.

Tapi, ASN, TNI/Polri, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri kepada petugas bahwa benar bekerja di Kota Makassar. Sedangkan buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan lurah/kepala desa bahwa mereka memang benar bekerja di Makassar.

Sementara bagi penduduk yang berdomisili di Mamminasata wajib memperlihatkan kartu identitasnya sebagai penduduk. "Itu diperiksa saja suhu tubuh dan identitas. Kalau pelanggar ada sanksi ringan tapi pak wali selalu bilang masyarakat ini butuh edukasi secara humanis," jelas Ismail.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Minta Pemda Berlakukan Suket Bebas COVID-19

3. Perwali mengecualikan khusus bagi pelajar dan orang yang sakit

Pemkot Makassar Butuh Waktu Sosialisasikan Perwali Baru soal CoronaPelanggar PSBB hari pertama di Kota Makassar. IDN Times/Istimewa

Perwali baru yang diterbitkan Senin, 6 Juli 2020 kemarin, juga mengatur sejumlah pengecualian lainnya. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan bahwa warga dengan urusan yang sangat penting dan darurat bisa masuk ke Makassar. Mereka diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVID-19 Daerah. 

Ketentuan tersebut diberikan kepada pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes/pendaftaran. Selanjutnya, orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal.

Selain itu, masih ada kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat namun tidak dijelaskan lebih lanjut. Ismail berharap agar kebijakan tersebut dapat dipahami masyarakat. Dengan begitu upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran kasus dapat ditekan. 

Baca Juga: Ombudsman: PSBB Makassar Lebih Efektif Daripada Suket Bebas COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya