MUI Sulsel Haramkan Jual Beli Mystery Box di Marketplace

MUI nilai mistery box semacam penipuan konsumen

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyikapi fenomena jual beli mystery box di media sosial. Menurut pemantauan MUI, praktik jual beli kotak misteri sudah marak terjadi di marketplace atau lokapasar. 

"Mystery box adalah tren baru penjual di online shop dengan cara yang tidak biasa. Pembeli akan mendapatkan barang yang benar-benar misterius dan tidak terduga setelah membayar sejumlah uang," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1/2022).

1. Masyarakat tergiur dan penasaran dengan isi mystery box

MUI Sulsel Haramkan Jual Beli Mystery Box di MarketplaceKonferensi pers MUI Sulsel terkait jual beli mistery box/Dok. MUI Sulsel

Muammar menjelaskan, masyarakat yang tergiur karena penasaran, dirugikan sehingga muncul pertanyaan tentang hukum jual beli mystery box. "Untuk memberikan kepastian hukum, MUI Sulsel memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum jual beli mystery box," tegas Muammar.

Berdasarkan hasil kajian komisi fatwa, MUI pun menerbitkan fatwa haram mengenai transaksi mystery box di medsos dengan beragam pertimbangan. Pertama, kata Muammar, karena transaksi itu mengandung maisir atau spekulasi, garar atau penipuan, dan jahalah atau ketidakjelasan.

"Serta tadlis atau pemalsuan, tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar'i, dan juga tidak memberi hak khiyar atau memilih bagi pembeli," imbuh Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami Makassar ini.

2. Rekomendasi MUI kepada masyarakat

MUI Sulsel Haramkan Jual Beli Mystery Box di MarketplaceKonferensi pers MUI Sulsel terkait jual beli mistery box/Dok. MUI Sulsel

MUI pun merekomendasikan masyarakat agar nenjauhi transaksi jual beli yang mengandung tiga unsur perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan. MUI juga menyarankan kepada pihak marketplace untuk tidak menyediakan ruang transaksi jual beli mystery box.

Kemudian MUI juga mengimbau kepada pemerintah melalui dinas atau otoritas terkait agar mengawasi ketat segala aktivitas jual beli yang bertentangan dengan aturan. "Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat," kata Muammar.

Baca Juga: MUI Sulsel Terbitkan Maklumat untuk Pengantar Jenazah Agar Tak Barbar

3. MUI imbau masyarakat pahami fatwa haram tentang mystery box

MUI Sulsel Haramkan Jual Beli Mystery Box di MarketplaceSekum MUI Sulsel Muammar Bakri. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata Muammar, fatwa haram terhadap segala transaksi tentang jual beli mystery box di marketplace mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yakni, 4 Januari 2022. "Dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Terakhir, MUI kembali mengingatkan dan mengimbau kepada setiap umat muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dan dapat mengetahuinya untuk menyebarluaskan fatwa ini. Menurut Muammar, hal ini semata-mata untuk meminimalisasi kerugian dalam hukum transaksi yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: MUI Sulsel: Merawat Boneka Arwah Hukumnya Haram

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya