Modus Prostitusi Online, Pasutri di Makassar Curi Barang Pelanggan

Pelaku menggasak uang dan telepon genggam

Makassar, IDN Times - Aparat jajaran Polsek Panakkukang, Kota Makassar, mengungkap dua pelaku pencurian dengan modus prostitusi online atau daring. Pelaku adalah pasangan suami IH (22) warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan Istrinya DS (22), warga Kota Padang, Sumatera Barat.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur menyebut, pasutri ini melakukan aksi pencurian dengan modus operandi yang baru. Pelaku memanfaatkan teknologi melalui perangkat aplikasi untuk mencari korban dengan berpura-pura menawarkan jasa seksual.

"Korban komunikasi dengan pelaku (DS) dengan aplikasi Michat untuk melakukan hubungan (seksual)," kata Jamal dalam ekspos tangkapan di kantornya, Selasa (14/1), petang.

1. Korban diperdaya saat hendak melampiaskan nafsunya ke pelaku

Modus Prostitusi Online, Pasutri di Makassar Curi Barang PelangganPasutri diamankan di Mako Polsek Panakkukang / Sahrul Ramadan

Pasutri ini ditangkap dalam pengungkapan yang dilakukan aparat Polsek Panakkukang di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Senin (13/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Kasus ini terbongkar setelah kepolisian menerima laporan dari korban beberapa jam sebelumnya. Jamal mengatakan, modus keduanya mencari korban khususnya pria pengguna jasa seksual melalui aplikasi online Michat.

Korban dan pelaku mulanya saling tawar menawar harga jasa, setelah sepakat mereka kemudian bertemu di salah satu wisma yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku. Oleh pelaku, korban disuruh untuk membersihkan diri di kamar mandi lebih dahulu. Kelengahan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggasak uang dan telepon genggam milik korban.

"Jadi saat sudah janjian ketemu. Kemudian korban yang saat itu buang air kecil di kamar mandi (wisma), di situlah pelaku melakukan aksi pencuriannya. Mengambil uang dan handphone korban dan langsung melarikan diri," terang Jamal.

2. Suami pelaku berperan sebagai penjemput setelah barang hasil curian dibawa kabur

Modus Prostitusi Online, Pasutri di Makassar Curi Barang PelangganPasutri diamankan di Mako Polsek Panakkukang / Sahrul Ramadan

Sukses membawa kabur uang senilai Rp450 ribu beserta satu unit telepon genggam, DS kemudian langsung menghubungi suaminya IH untuk menjemput. Keduanya kemudian kabur, rencananya mengamankan diri di suatu lokasi di sekitar Kota Makassar.

Belum begitu jauh dari wisma, korban melihat pelaku yang kabur. Sadar telah tertipu, korban kemudian meminta pertolongan ke warga setempat untuk mengejar pelaku. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga korban yang merupakan warga Kecamatan Panakkukang tersebut melapor ke polisi.

"Setelah ditelusuri, tidak berapa lama tim kemudian langsung mengamankan mereka dan dibawa ke Mako Polsek Panakkukang. Ada juga barang bukti berupa handphone dan uang, juga mobil yang digunakan kedua pelaku untuk kabur," ucap Jamal.

Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Aplikasi Michat di Makassar 

3. Kedua pelaku terdesak kebutuhan ekonomi dan keperluan uang untuk pulang kampung ke Padang

Modus Prostitusi Online, Pasutri di Makassar Curi Barang PelangganPasutri diamankan di Mako Polsek Panakkukang / Sahrul Ramadan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tipu-tipu bermodus transaksi prostitusi online yang dilakukan kedua pelaku, karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi selama berada di Kota Makassar. Belum lagi, sang istri rencananya akan kembali ke kampung halamannya di Padang bersama suaminya setelah masa kerjanya di Jakarta sebagai sexy dancer berakhir.

"Rencana mau ke Padang memang. Tapi singgah di sini (Makassar) ketemu sama-sama teman suami. Karena mereka sudah lama tidak ketemu juga. Sampai di sini ongkos pulang ke Padang habis, bingung bagaimana caranya bisa sampai pulang. Tiba-tiba ada ide, untuk Michat, makanya kita buat itu," ujar DS di sela ekspos.

Kesepakatannya, mereka mematok harga Rp600 ribu kepada korban untuk sekali kencan. Mereka, kata Jamal, mengaku baru pertama kali melakoni aksi penipuan bermodus transaksi prostitusi online ini. Kendati begitu, kepolisian masih akan mendalami kasus ini.

Kedua pasutri tersebut saat ini masih ditahan di Mako Polsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Pinrang Tangkap Muncikari Prostitusi Online yang Libatkan Anak

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya