Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Pinrang Gagalkan Pengiriman Sabu 3,2 Kg Jaringan Internasional

IMG-20260115-WA0048.jpg
Kapolres Pinrang saat merilis pengungkapan sabu 3,2 kilogram jaringan internasional (Dok. Humas Pinrang).
Intinya sih...
  • Polres Pinrang berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 3,2 kg ke Kalimantan Timur.
  • Nilai sabu ditaksir sekitar Rp3,8 miliar dan jaringan pengiriman terorganisir dengan baik.
  • Pelaku yang ditangkap diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dan dijerat dengan ancaman hukuman pidana mati.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Upaya peredaran narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang. Sebanyak 3,2 kilogram narkotika jenis sabu yang rencananya dikirim dari Sulawesi Selatan ke Kalimantan Timur (Kaltim) disita.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap empat orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial SY alias AO (42), warga Kabupaten Pinrang; AL (38), warga Kalimantan Timur; HY (38), warga Kota Parepare; serta SH alias AC (29), warga Kabupaten Sidrap.

1. Nilai sabu ditaksir sekitar Rp3,8 miliar

IMG-20260115-WA0049.jpg
Kapolres Pinrang saat merilis pengungkapan sabu 3,2 kilogram jaringan internasional (Dok. Humas Pinrang).

Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani mengatakan empat orang tersangka yang ditangkap diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. "Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Kalimantan Timur, dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar," ujar Edy Sabhara kepada awak media, Rabu (14/1/2026).

Edy menjelaskan pengungungkapan kasus ini terungkap saat dua tersangka, SY dan AL ditangkap di Kampung Palia, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada Senin, 29 Desember 2025. Saat itu tersangka ditangkap beserta dengan barang bukti satu sachet plastik sedang dan satu sachet kecil berisi sabu seberat 7,5 gram

"Dari hasil interogasi awal, tersangka SY mengaku masih menyimpan sabu dalam jumlah besar yang dipersiapkan untuk dikirim ke Kalimantan Timur," ujarnya.

Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tiga bungkus besar sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian rumah mertua SY.

2. Satu orang masih DPO

Ilustrasi narkotika. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkotika. (IDN Times/Sukma Shakti)

SY juga mengaku memperoleh sabu itu dari Kabupaten Sidrap melalui seseorang yang tidak dikenalnya. Seluruh komunikasi terkait pengiriman sabu dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Pengakuan SY, ia diperintahkan oleh seseorang berinisial G untuk membawa sabu tersebut ke Pelabuhan Parepare, sebelum dikirim ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Total sabu yang kami amankan dari lokasi tersebut sebanyak 3 kilogram. Jika digabung dengan barang bukti awal, totalnya 3,2 kilogram," kata Edy.

Sementara HY alias AP ditangkap di Kampung Ruba’e, Kabupaten Pinrang. HY diketahui merupakan orang suruhan pelaku G yang datang dari Parepare untuk mengambil sabu yang akan dikirim ke Kaltim.

Setelah kembali dikembangkan, polisi kembali menangkap SH alias AC di Kecamatan Tiroang. SH diketahui merupakan suruhan pelaku lain berinisial N yang berasal dari Kabupaten Sidrap pada 8 Januari 2026

"Saat ini masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni pelaku G dan N, yang berperan sebagai pengendali pengiriman sabu tersebut," Edy menerangkan.

3. Jaringannya rapi dan teroganisir

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan para pengendali tidak pernah bertemu langsung dengan kurir yang membawa sabu. Namun jaringan peredaran narkotika ini tergolong rapi dan terorganisir.

"Pelaku G mengontrol pengiriman dari jarak jauh dengan menggunakan nomor telepon yang terus berganti-ganti," katanya.

Jaringan ini juga melakukan transaksi pada malam hari dengan sistem tempel, yakni sabu diletakkan di lokasi tertentu sesuai arahan melalui WhatsApp. Barang haram tersebut disamarkan dalam bungkusan teh China, sementara pembayaran dilakukan melalui sistem transfer.

"Dengan pola dan jalur distribusi seperti ini, jaringan pelaku diduga kuat merupakan jaringan narkotika internasional," ujarnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan lima unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, dan satu kantong plastik hitam yang diduga berkaitan dengan rencana pengiriman sabu tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Edy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polres Pinrang Gagalkan Pengiriman Sabu 3,2 Kg Jaringan Internasional

15 Jan 2026, 12:14 WIBNews