Lapas-Rutan di Sulsel Siapkan Kunjungan Virtual saat Lebaran

Warga binaan belum bisa dibesuk karena alasan COVID-19

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan belum mengizinkan penghuni Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan di daerahnya dibesuk, pada momen lebaran Idulfitri tahun ini.

Larangan itu sebagai antisipasi terhadap penyebaran COVID-19. Sebagai gantinya, petugas menyediakan fasilitas kunjungan virtual agar seluruh warga binaan bisa bersilaturahmi dengan keluarga masing-masing saat hari raya. 

"Lewat aplikasi video call saluran online-nya. Penghuni bisa memakainya, tidak ada jadwal yang ditentukan, kapan pun boleh," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi kepada jurnalis, Jumat malam (7/5/2021). 

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Makassar

1. Kunjungan virtual berlaku sejak 2020

Lapas-Rutan di Sulsel Siapkan Kunjungan Virtual saat LebaranLapas Kelas 1 Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Edi mengatakan, larangan membesuk penghuni Lapas dan Rutan berlaku sejak awal masa pandemik di tahun 2020. Teknis pelaksanaan silaturahmi virtual diatur oleh masing-masing petugas setempat.

Untuk memaksimalkan pengawasan,  Kemenkumham Sulsel menginstruksikan petugas agar tidak mengambil cuti saat lebaran. "Ditekankan kepada mereka semua tidak ada hari libur, tidak ada hari apa, harus masuk semua. Tidak boleh mudik sesuai edaran menteri," ucap Edi.

2. Petugas jaga lapas dan rutan dari aktivitas terlarang

Lapas-Rutan di Sulsel Siapkan Kunjungan Virtual saat LebaranWBP Rutan Kelas 1 Makassar diberikan vitamin untuk meningkatkan imunitas tubuh, cegah COVID-19. IDN Times/Humas Rutan Kelas 1 Makassar

Edi mengatakan, pihaknya rajin menyambangi beberapa lapas dan rutan untuk memastikan kondisi keamanan dan kedisiplinan petugas maupun warga binaan. Inspeksi mendadak untuk memastikan tidak ada aktivitas atau barang terlarang.

"Agar di dalam lapas-rutan tidak ada gangguan keamanan, maupun barang terlarang, narkoba, senjata tajam, ponsel dan lain-lain," ucapnya. 

3. Penghuni lapas dan rutan diajukan remisi lebaran

Lapas-Rutan di Sulsel Siapkan Kunjungan Virtual saat LebaranIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Jelang lebaran, Kemenkumham Sulsel menampung pengajuan remisi bagi penghuni lapas dan rutan. Di Makassar, diajukan remisi bagi 683 narapidana lapas dan 370 warga binaan rutan. 

"Hasilnya (yang diterima) biasa keluar 2 hari sebelum Idul Fitri," kata Edi.

Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Hernowo Sugiastanto mengatakan pengajuan remisi didominasi untuk napi dengan kasus tindak pidana umum. "Termasuk tujuh napi di antaranya ini dari tindak pidana korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Napi Korupsi dan Narkoba di Sulteng Dapat Remisi Idul Fitri 2021

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya