Jadi Tersangka Pelecehan, Guru Mengaji AM Belum Ditahan

Guru mengaji AM terancam hukuman 5 tahun penjara

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar resmi menetapkan AM, oknum guru mengaji, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang muridnya.

Pria 60 tahun itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AM terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Masih belum ditahan karena baru ditetapkan tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada jurnalis, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Lecehkan Muridnya, Guru Mengaji di Makassar Bilang Khilaf

1. Penyidik mengumpulkan sejumlah bukti

Jadi Tersangka Pelecehan, Guru Mengaji AM Belum DitahanIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Khairul mengatakan, AM ditetapkan tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus ini, pad Jumat, 21 Agustus 2020. Penyidik telah memeriksa AM sebagai saksi pada 13 Agustus 2020 lalu, sembari mengumpulkan sejumlah bukti. Di antaranya hasil visum serta keterangan saksi sekaligus korban.

Tiga korban dalam kasus ini, masing-masing, JA (9), KNF (10) dan AAM (9). Dua orang korban lainnya dijadikan sebagai saksi korban.

"Yang bersangkutan juga kan sudah mengakui perbuatannya, khilaf," ucap Khairul.

2. Korban dilecehkan saat sementara belajar mengaji

Jadi Tersangka Pelecehan, Guru Mengaji AM Belum DitahanIlustrasi garis polisi. IDN Times/Muhamad Iqbal

Khairul menerangkan, menurut hasil penyidikan, korban diduga dilecehkan saat tengah belajar mengaji. Peristiwa memilukan itu dilaporkan terjadi akhir Juli 2020 lalu, di rumah tersangka yang jadi tempat mengaji, di Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Disebutkan, saat kejadian, tersangka yang juga bekerja sebagai tukang ojek, duduk di samping muridnya. Di sanalah terjadi pelecehan terhadap sang murid.

3. Korban didampingi LBH APIK Sulsel

Jadi Tersangka Pelecehan, Guru Mengaji AM Belum DitahanPolrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) Sulsel telah secara resmi mendampingi korban dalam kasus ini. Penasehat hukum korban Nur Akifah menyatakan, kasus ini menjadi atensi serius. Hukuman setimpal diharapkan dapat menjadi efek jera untuk pelaku kejahatan terhadap anak.

"Korbannya kan masih anak di bawah umur semua. Jadi kasus ini kami harapkan bisa sampai ke pengadilan agar pelaku diadili sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," katanya.

Baca Juga: 4 Fakta Tentang Pelecehan Seksual yang Jarang Disadari Orang Awam

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya