Ini Sanksi bagi Pelanggar Perwali Pencegahan COVID-19 di Makassar 

Perwali baru tidak berbeda jauh dengan Perwali PSBB

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun pelanggar aturan dalam pelaksanaan pencegahan COVID-19. Sanksi tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar di luar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ada tiga sanksi yang kita terapkan. Sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Itu berlaku untuk semua masyarakat di Makassar," kata Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Yusuf dalam video konferensi bersama jurnalis, Jumat (22/5).

1. Sanksi berat menyasar pelanggar pada sektor ekonomi berupa unit usaha

Ini Sanksi bagi Pelanggar Perwali Pencegahan COVID-19 di Makassar Pj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf bersama jajaran TNI-Polri saat memantau tes cepat massal. IDN Times/Pemkot Makassar

Perwali baru ini merupakan kelanjutan dari Perwali PSBB. Mengingat PSBB Makassar akan berakhir tepat pukul 24.00 WITA malam ini. Yusran menjelaskan sanksi diberlakukan untuk seluruh elemen masyarakat yang dianggap terbukti melanggar.

Misalnya, berkumpul dengan tidak menggunakan masker, toko atau unit usaha yang tidak mematuhi anjuran pencegahan COVID-19, hingga kegiatan keramaian dan berkumpul yang tidak memiliki izin. Sanksi terberat digambarkan Yusran, lebih kepada sektor ekonomi.

Seperti toko yang melanggar ketentuan yang disebutkan sebelummya. Umumnya disebutkan Yusran, serupa dengan poin-poin dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19 dalam perwali PSBB Makassar.

"Sanksi ringan itu dalam bentuk pembinaan dan teguran tertulis. Sanksi sedang pembubaran paksa atas kegiatan yang dilakukan dan sanksi berat adalah mencabut izin usaha dan pencabutan izin tindakan lainnya," tegas Yusran.

2. Pemkot melalui tim gugus tugas COVID-19 akan melakukan pengawasan di tiap kecamatan

Ini Sanksi bagi Pelanggar Perwali Pencegahan COVID-19 di Makassar ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Lebih lanjut kata Yusran, bentuk pengawasan ke masyarakat agar mematuhi anjuran dalam perwali akan dikawal melalui Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar. Tim gugus nantinya akan berkoordinasi dengan pejabat pemerintahan di semua tingkatan.

Mulai dari camat, lurah hingga tingkat RT/RW dalam mengawasi pergerakan warga. Misalnya disebutkan Yusran, warga berkumpul tanpa masker, tidak menjaga jarak akan diingatkan pentingnya anjuran sesuai protokol kesehatan.

Begitu pun masyarakat yang berkegiatan dengan melibatkan banyak orang, pelaksana bakal dimintai izin keramaian. Jika tidak ada mereka diminta untuk membubarkan diri. "Kalau PSBB kan ada ketegasan, kalau perwali juga tegas namun tetap dalam ketentuan protokol kesehatan," imbuh Yusran.

Baca Juga: Pj Wali Kota Isyaratkan PSBB Makassar Tidak Diperpanjang

3. Perwali Makassar dalam pencegahan COVID-19 selaras dengan Perwali Nomor 22 Tahun 2020 tetang PSBB

Ini Sanksi bagi Pelanggar Perwali Pencegahan COVID-19 di Makassar ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar Wardani menjelaskan secara kontekstual, Perwali Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB tidak berbeda jauh dengan Perwali tentang pencegahan COVID-19 ini.

Substansi di dalamnya, juga mengatur tentang bagaimana protokol kesehatan ini dijalankan dengan baik. "Pemkot Makassar membuat perwali bukan dalam konteks untuk membatalkan perwali PSBB," ujar Umar.

Umar menekankan, Perwali PSBB tidak dicabut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Terlebih, apabila situasi pandemik COVID-19 belum bisa dikendalikan sesuai dengan perencanaan dan target pemerintah.

"Jadi suatu waktu bisa digunakan lagi. Makanya Perwali PSBB ini harus tetap ada. Kalau perwali baru ini kita hanya diatur untuk bagaimana mementingkan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19," ungkap Umar.

Baca Juga: Jika PSBB Usai, Perwali Makassar Masih Berlaku untuk Cegah COVID-19

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya