Dirugikan Kebijakan Terkait COVID-19? Lapor ke Posko LBH Makassar

LBH juga siap mendampingi warga yang merasa dikriminalisasi

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar membuka posko untuk layanan bantuan hukum bagi warga yang merasa dirugikan selama masa pandemik COVID-19.

Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas mengatakan, layanan pendampingan hukum diperuntukan bagi siapapun warga yang merasa terdampak kebijakan pemerintah dan aparat dalam penanganan COVID-19. Misalnya soal pendistribusian bantuan sosial hingga dugaan kriminalisasi.

"LBH Makassar sangat bersedia membela. Kepada keluarga-keluarga korban silahkan langsung mengadu ke LBH Makassar," kata Haswandy kepada IDN Times, Kamis (11/6).

Baca Juga: Warga Ditangkap karena Jemput Paksa Jenazah, LBH: Upaya Kriminalisasi

1. Warga diminta segera melapor agar mendapat pendampingan LBH Makassar

Dirugikan Kebijakan Terkait COVID-19? Lapor ke Posko LBH MakassarHaswandy Andy Mas, kanan. IDN Times / Aan Pranata

Haswandy mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban yang membutuhkan bantuan pelayanan pendampingan hukum, agar segera melapor. Yakni dengan mendatangi kantor LBH Makassar di Jalan Pelita Raya 6, Blok A 34 Nomor 9, Kecamatan Panakkukang. Posko pelayanan bantuan terbuka sepanjang masa pandemik COVID-19.

Masyarakat cukup menyertakan laporan pengaduan kepada petugas pendamping di Kantor LBH Makassar. Haswandy menjelaskan, pihaknya memprioritaskan pendampingan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan, mengingat begitu banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di lapangan.

Misalnya pendistribusian sembako kepada warga hingga dugaan upaya kriminalisasi yang dilakukan aparat terkait kasus pengambilan jenazah pasien. Polda Sulsel diketahui belum lama ini menangkap 31 orang warga dalam kasus itu dan sudah menetapkan 12 orang tersangka.

2. Kebijakan pemerintah terkait pelayanan kesehatan disebut rancu

Dirugikan Kebijakan Terkait COVID-19? Lapor ke Posko LBH MakassarSuasana rapid test di Makassar, Kamis (23/4). Humas Pemkot Makassar

Haswandy menilai, kebijakan pemerintah dalam penanganan serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat di tengah kondisi pandemik COVID-19 terksesan rancu. Salah satu contohnya, pasien yang bukan dengan keluhan seperti gejala COVID-19 tetap ditangani dengan protokol khusus seperti pasien terpapar virus corona.

Menurutnya, kondisi itu memperparah keadaan dan berdampak kepada masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan penyakitnya justru diabaikan. Sedangkan penanganan COVID-19 menjadi orientasi di berbagai fasilitas kesehatan.

"Itu mengarah kepada tanggung jawab pemerintah sebenarnya, secara struktural dan secara umum. Hati-hati dalam melihat ini. Ada berbagai macam kausalitas-kausalitas dalam ranah fasilitas kesehatan dan sebagainya," Haswandy menjelaskan.

3. Pidana bagi masyarakat semestinya jadi jalan yang paling terakhir

Dirugikan Kebijakan Terkait COVID-19? Lapor ke Posko LBH MakassarEkspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Khusus para tersangka kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Haswandy menganggap upaya hukum yang ditempuh aparat kepolisian berlebihan. Seharusnya, aparat mampu mengaji pokok permasalahan yang dialami masyarakat yang melakukan perbatan tersebut.

"Mari kita lihat. Karena kita semua belajar dalam kondisi pandemik COVID-19 yang baru terjadi di dunia ini. Jangan sampai kemudian persoalan ini bisa membuat lebih kisruh. Proses pemidanaan itu adalah jalan yang paling terakhir," katanya.

Baca Juga: Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di Makassar Jadi 12 Orang

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya